Langsung ke konten utama

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi


Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat berbahaya bagi psikis korban yang dalam posisi tersebut akan terus mmengingat apa yang terjadi dan beresiko mengalami efek traumatis yang menyebabkan depresi mendalam. 

Meskipun pelecehan seksual merupakan suatu tindak pidana yang bisa dituntut oleh peraturan hukum, namun beberapa kasus justru terhenti dan tidak menemukan jalan keluar. Beberapa korban bahkan terpaksa untuk diam dan tidak menceritakan apa yang telah dia alami karena ada perasaan takut, tidak percaya serta malu terhadap kondisi yang Ia alami.

Beberapa instansi perguruan tinggi pun ada yang memilih diam dan tidak mempublikasi secara mendetil terkait dengan permasalahan tersebut, dengan alasan nama baik dan integritas kampus. Padahal jika dilihat pada situasi korban, seharusnya ada proses hukum dan penyelidikan yang lebih mendalam karena nantinya korban akan merasa tidak puas dan terus dihanti oleh perasaan traumatis akan kejadian tersebut. Maka dari itu perlu adanya tinjauan viktimologi yang lebih baik akan kasus tersebut, sehingga korban tidak merasa didiskrimnasi oleh hukum serta menurunkan efek traumatis yang Ia terima.

Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Akademik

Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan suatu masalah yang sangat serius dan pelik, hal ini dilihat mulai dari perumusan kasus hingga pada pembuktiannya. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah “suatu berbuatan merendahkan/menghinakan seseorang yang berkenaan dengan seks, berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan”.

Organisasi Kesehatan Dunia menegaskan bahwa pelecehan seksual (sexual harassment) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang menjadi masalah global (2011). Secara umum pengertian pelecehan seksual merujuk kepada suatu perilaku yang di dalamnya ditandai dengan komentar verbal secara seksual yang tidak dihendaki dan tidak pantas atau melalui pendekatan fisik yang mengarah pada orientasi seksual. Hal tersebut dapat terjadi di lingkungan/situasi kerja/kantor, profesional atau kegiatan sosial lainnya. Gelfand, Fitzgerald, & Drasgow (1995) mengkonseptualisasikan pelecehan seksual sebagai tindakan berkonotasi seksual yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang yang terdiri atas tiga dimensi yaitu pelecehan gender (gender harassment), perhatian seksual yang tidak diinginkan (unwanted sexual attention) dan pemaksaan seksual (sexual coercion). Pelecehan seksual selain terjadi di dalam lingkungan yang memang rentan terjadi kontak seksual seperti tempat hiburan, lokalisasi, atau kantor profesional, di sisi lain ternyata kasus pelecehan seksual banyak juga terjadi di dalam lingkungan akademik, khususnya kampus-kampus atau perguruam negeri. Banyak yang mengeluhkan bahwa di lingkungan pendidikan, pelecehan seksual banyak menjadi “rahasia yang terlupakan”, karena pendidik dan administrator sekolah banyak yang menolak untuk mengakui bahwa masalah ini ada di lingkungan mereka (Dziech & Weiner 1990).
Kejadian demi kejadian pelecehan seksual di kampus terus terjadi, bahkan melibatkan aktor-aktor yang seringkali berulah dalam jangka waktu yang lama, korbannya pun beragam namun seringkali seseorang yang berhubungan dekat secara akademik dengan pelaku.

Komnas Perempuan dalam Catatan tahunannya mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14% pada tahun 2018 dengan jumlah pengaduan sebanyak 406.178 kasus.
Hal yang paling disorot mengenai data kasus pelecehan adalah kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan atau akademik, tahun-tahun belakangan kasus pelecehan seksual di dalam ranah pendidikan khususnya perguruan tinggi semakin memprihatinkan.

Beberapa contoh kasus yang kemudian muncul ke permukaan yakni; kasus pelecehan yang terjadi pada Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diperkosa saat menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN), kemudian kasus Baiq Nuril, seorang guru Honorer di SMAN 7 Mataram yang dikriminalisasi setelah dirinya dilecehkan secara seksual oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar  dan beberapa kasus lain dalam dunia pendidikan yang terkuak di beberapa media  setelah kedua kasus ini mencuat ke publik.
Contoh kasus di atas merupakan beberapa kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar mengajar yang jauh dari kata melecehkan seksual seseorang. Kondisi yang demikian menunjukan bahwa lingkungan akademik sekalipun belum sepenuhnya aman dari ancaman pelecehan seksual yang sangat memberikan dampak negaitf bagi korban

Dalam institusi pendidikan ini, Dzeich dan Weiner (1990) menyebutkan adanya beberapa tipe pelecehan seksual yang sering terjadi, diantaranya adalah;
a.) Tipe “Pemain-Kekuasaan” atau “quid pro quo”, di mana pelaku melakukan pelecehan untuk ditukar dengan benefit yang bisa mereka berikan karena posisi (sosial) nya, misalnya dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan, mendapat nilai bagus, rekomendasi, proyek, promosi, order, dan kesempatan lain.
b.) Tipe “berperan sebagai figur Ibu/Ayah”, pelaku pelecehan mencoba untuk membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya, sementara itu intensi seksualnya ditutupi dengan pretensi berkaitan dengan atensi akademik, profesional, atau personal. Ini merupakan cara yang sering digunakan oleh guru yang melecehkan muridnya.
c.) Tipe “Anggota Kelompok” (“geng”). Ini semacam inisiasi untuk dianggap sebagai anggota dari suatu kelompok tertentu. Misalnya, pelecehan dilakukan pada seseorang yang ingin dianggap sebagai anggota kelompok tertentu, dilakukan oleh anggota-anggota kelompok yang lebih senior. 
d. Pelecehan di tempat tertutup, yaitu pelecehan yang dilakukan oleh pelaku secara tersembunyi, dengan tidak ingin terlihat oleh siapapun, sehingga tidak ada saksi.
e. Groper, yaitu pelaku yang suka memegang-megang anggota tubuh korban. Aksi memegang-megang tubuh ini dapat saja dilakukan di tempat umum ataupun di tempat yang sepi.
f. Oportunis, yaitu pelaku yang mencari kesempatan adanya kemungkinan untuk melakukan pelecehan. Misalnya di tempat umum yang penuh sesak, pelaku akan mempunyai kesempatan untuk mendaratkan tangannya di bagian-bagian tubuh tertentu korban.
g. Confidante, yaitu pelaku yang suka mengarang cerita untuk menimbulkan simpati dan rasa percaya dari korban. Sebagai contoh, korban mula-mula terbawa perasaan karena pelaku menceritakan permasalahannya. Setelah itu pelaku membawa korban pada situasi di mana si korban dipaksa untuk menjadi pelipur lara atas penderitaan yang diceritakannya
h. Pelecehan situasional, di mana pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang ditimpa kemalangan. Berlainan dengan tipe sebelumnya, yang sedang ditimpa kemalangan justru adalah si korban, dan kemudian pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Misalnya, korban yang sedang sakit, korban yang mengalami cacat fisik, korban yang sedang dilanda stress karena ditinggal mati keluarganya, dsb.Pest, yaitu pelaku yang memaksakan kehendak dengan tidak mau menerima jawaban “tidak”. Pemaksaan kehendak ini dilakukan karena pelaku sangat menginginkan untuk melakukan perbuatan yang ingin dia lakukan, tidak peduli dengan perasaan korban.
i. The Great Gallant, yaitu orang yang mengatakan komentar-komentar “pujian” yang berlebihan, tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan rasa malu pada korban. Dapat saja komentar-komentar itu justru berlawanan dengan kondisi yang sebenarnya dari si korban.
j. Intellectual seducer, di mana pelaku mempergunakan pengetahuan dan kemampuan untuk mencari tahu tentang kebiasaan atau pengalaman korban, dan kemudian dipergunakan untuk melecehkan korban.
k. Incompetent, yaitu orang yang secara sosial tidak kompeten dan ingin mendapatkan perhatian dari seseorang (yang tidak mempunyai perasaan yang sama terhadap pelaku pelecehan), kemudian setelah ditolak, pelaku balas dendam dengan cara melecehkan si penolak.

Di dalam praktek perlindungan hukumnya, kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap peserta didik biasanya diselesaikan dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Namun, payung hukum ini hanya berlaku bagi anak dengan batas usia di bawah 18 tahun. Maka untuk peserta didik yang berstatus mahasiswa pada rentang umur 19 tahun ke atas, belum ada peraturan terkait sebagai perlindungan atas kasus mereka.
Pasal 285 KUHP merupakan satu-satunya payung hukum yang digunakan untuk melindungi korban, Pasal tersebut menyebutkan aturan mengenai pemaksaan persetubuhan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun bagi pelakunya. Di dalam pasal ini, mendefinisikan suatu persetubuhan hanya jika terjadi penetrasi, yang berarti jika terjadi pemaksaan persetubuhan tanpa adanya penetrasi seperti “menempelkan” kelamin, meraba bagian tubuh perempuan, mencium ataupun hal yang berbau sensual lainnya hanya didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti yang diatur dalam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengaan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Namun, di sisi lain, ternyata banyak korban kekerasan seksual yang lebih memilih diam dengan tidak melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut ke pihak berwajib. Hal ini terjadi karena korban adanya ketidaksetimpalan sanksi terhadap pelaku dan privasi para korban yang terancam atas perlindungan yang menjamin identitas mereka. Di samping itu pula, banyak korban yang pada akhirnya tidak dapat menunjukkan bukti konkret kepada pihak berwajib atau kepolisian atas kasus mereka. Sehingga mereka merasa kesulitan dalam penanganan kasus yang mereka alami.
Dengan penanganan kasus yang berbelit-belit, dan minimnya perlindungan, ternyata institusi yang menaungi korban pun tidak berlaku sebagaimana mestinya. dalam prakteknya, lembaga pendidikan justru abai dalam perlindungan korban, bahkan terkesan menutupi kasus yang masuk karena berkaitan dengan nama baik sekolah atau universitas .

Korban Pelecehan Seksual Kampus Dalam Teori Viktimologi 

Dalam pengertiannya, yang dimaksud sebagai viktimologi ialah ilmu yang mempelajari tentang korban, termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan; yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait, serta didalamnya juga menyangkut hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti medis, kalangan bisnis, dan gerakan sosial . Perspektif dalam viktimologi merupakan perspektif korban terhadap kasus yang terjadi, sehingga pemikiraan yang dipakai merupakan pemikiran yang bertendensi kepada eksistensi hak-hak korban.

Secara terminologi, Viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai kenyataan sosial, korban dalam lingkup Viktimologi mempunyai arti yang luas sebab tidak hanya terbatas pada individu yang nyata menderita kerugian, tapi juga kelompok, korporasi, swasta maupun pemerintah 
Dalam viktimologi juga dikenal dengan tipologi korban, tipologi korban dapat dikelompokan berdasarkan beberapa hal.

Berdasarkan viktimisasi, menurut M.E. Wolfgang, tipologi korban meliputi : Viktimisasi Primer, Viktimisasi Sekunder, Viktimisasi Tersier, Viktimisasi Mutual, Tidak ada Viktimisasi

Berdasarkan peran, E.A. Fattah (1967)  merumuskan tipologi berdasarkan peran korban: Korban tidak ikut berpartisipasi, korban berperan secara tidak langsung, korban sebagai provokator, korban terlibat dalam kejahatan, korban dianggap sebagai sasaran yang keliru

Selain itu, B. Mendelsohn merumuskan tipologi berdasarkan tingkat kesalahan korban : Korban yang benar-benar tidak bersalah, korban memiliki sedikit kesalahan akibat ketidaktahuan, kesalahan korban sama dengan pelaku, korban lebih bersalah dari pelaku, korban sendiri yang memiliki kesalahan/paling bersalah, korban imajinatif.

Jika dilihat dari tipologi korban di atas, dalam beberapa kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, posisi daripada korban seringkali tidak diketahui secara teori viktimologi. Karena menurut pengakuan beberapa korban bahwa mereka tanpa sadar dilecehkan oleh pelaku pelecehan seksual disebabkan oleh adanya hubungan akademik yang erat. Kondisi tersebut mengaburkan motif dan niatan pelaku untuk melecehkan korban. Pelecehan yang dilakukan di dalam lingkungan akademik biasanya dipraktekan secara lebih sistematis dan terencana sehingga dalam kondsi tertentu korban tidak merasa terusik atau bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dilecehkan secara seksual. 

Namun fakta lain dalam beberapa kasus, bahwa korban pelecehan seksual yang melapor kepada pihak yang berwajib kemudian diperlihatkan sebagai korban lain dalam wilayah yang berbeda. Penderitaan yang korban alami justru terjadi pada saat proses setelah penangan kasus pada peradilan pidana, karena beberapa penanganan kasus justru tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan perempuan korban kekerasan, sehingga memicu kegelisahan, stress bahkan depresi berkepanjangan. Hal-hal yang demikian sering terjadi pada saat proses penyidikan dan pengumpulan bukti dimana korban mungkin akan dijadikan sebagai perantara langsung terhadap bukti-bukti pelecehan seksual. Prosedur-prosedur pengumpulan bukti, seperti visum dan sebagainya membuat korban harus merelakan privasi tubuhnya menjadi bukti serta memiliki kemungkinan untuk dijadikan konsumsi publik. Dengan begitu, korban secara secara tidak langsung mengalami viktimisasi kembali atau viktimisasi sekunder selama proses peradilan pidana (Doak, 2008: 51). Hal-hal tersebut terkait dengan pemeriksaan kasus mengindikasikan bahwa korban pelecehan seksual memang tidak mendapatkan perlindungan privasi yang berarti, mengingat bahwa bukti kasus yang dimiliki merupakan bagian tubuh yang rentan terekspos secara luas. Sehingga dengan adanya kenyataan tersebut, dapat menjadi penghambat proses pelaporan, karena korban lebih memilih diam karena malu akan privasi yang kemudian dapat memberikan tekanan psikis lain terhadap korban. Posisi korban ini dalam tipologi hukum menurut M.E Wolfgang disebut sebagai Viktimisasi Sekunder atau Secondary Victimisation.

Penyelesaian kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkunggan kampus memang secara implementasi sangat pelik dan penuh tantangan, keberadaan korban salah satu subjek utama dalam penanganan tindak pelecehan seksual tidak serta merta membuat korban lantas berani terbuka. Ada beberapa pertimbangan yang memang dipikirkan oleh para korban pelecehan seksual untuk mengurungkan niatnya melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Hal ini semakin bertambah sulit ketika ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi korban untuk kooperatif dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik tersebut. Diantaranya, malu, tidaak percaya diri, takut kehilangan privasi, pelaku yang merupakan orang penting atau berkedudukan tinggi maupun perihal nama baik instansi akademik.
Viktimologi merupakan studi yang memiliki sudut pandang kepada korban serta hubungannya dengan subjek-subjek lain dalam suatu kasus tindak kriminal atau pidana. Peran viktimologi membantu memahami kondisi dan situasi korban terhadap suatu kasus sehingga perspektif dalam tindak kriminal memiliki tendensi yang seimbang antar pelaku dengan korban tak terkecuali dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Pelecehan dan kekerasan merupakan momok yang benar-benar serius bagi lingkungan masyarakat, keberadaanya seringkali tanpa disadari dan dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi korbannya. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang seringkali tidak tergantung kepada tempat, situasi, waktu dan kondisi korban. Pelecehan seksual dapat terjadi bahkan dalam lingkungan akademik sekalipun. Namun demikian, beberapa kasus pecehan seksual yang terjadi sebagian besar memang tidak dapat ditindak lanjuti, hal ini disebabkan bahwa korban memilih untuk diam dan bungkam atas kasus yang Ia alami. Sehingga korban baru mau terbuka ketika beberapa lama atau bahkan ketika didapati bahwa Ia bukan korban satu-satunya, kondisi ini didasari kepada ketakutan pribadi dan rasa malu terhadap lingkungan sekitar korban.

Maka untuk menghindari hal-hal semacam ini terjadi di kemudian hari, diperlukan suatu pengembangan regulasi dan payung hukum yang lebih baik, hal ini mendorong agar para penyintas pelecehan dan kekerasan  seksual tidak menderita karena efek traumatis yang mereka dapat, serta para pelaku kejahatan seksual mendapatkan pidana yang setimpal.

....
Referensi

Abdul Wahid, Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
             Andrew Karmen. 2003. Crime Victims: An Introduction to Victimology. Wadsworth: Wadsworth Publishing.
             Didik M. Arif Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan.
             Komnas Perempuan. 2018. Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Poplisme. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta.
             Mustafa M. 2007. Kriminologi Vol 41. Depok: FISIP UI PRESS.

Jurnal: 
            Artaria. Myrtati D, 2012, Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer, Jurnal BioKultur, Vol.1/No.1/Januari-Juni 2012.

Web:
           CNN Indonesia. 2018. Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon. diakses pada 17 Juni 2020
           LBH Yogyakarta. 2020. Kekerasan Seksual dalam Institusi Pendidikan. https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/. diakses pada 17 Juni 2020
           Runi. Jurnal Perempuan. 2019. Catatan Tahunan 2019 Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat. diakses pada 17 Juni 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...