Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum
lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan
perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang
waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup
dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana
tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian
pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan
Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup
dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39).
Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang
yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (filosofinya bertumpu pada “hukum lingkungan sebagai payung”), yang
kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup/UUPLH) (filosofinya bertumpu pada “pengelolaan”). Diundangkannya
peraturan mengenai lingkungan hidup sejalan dengan berkembangnya kebijakan
mengenai pengelolaan perlindungan hidup pada saat itu merupakan respons dari
konferensi PBB yang bertajuk United Nations on The Human Environment,
konferensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1972 di Stockholm,
Swedia. Undang-undang tersebut merupakan representasi sebuah konsep pembangunan
berkelanjutan yang berpedoman pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Pembangunan yang berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai pembangunan
yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam
pelaksanaannya sudah menjadi topik pembicaraan dalam konferensi Stockholm 1972
(UN Conference on the Human Environment) yang menganjurkan agar
pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan
“Konferensi Stockholm membahas masalah lingkungan serta
jalan keluarnya, agar pembangunan dapat terlaksana dengan memperhitungkan daya
dukung lingkungan (eco-development)
Hadirnya kesepakatan mengenai pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup secara internasional memberikan stimulus bagi
negara-negara anggota PBB dalam proses pembentukan regulasi terkait topik
tersebut. Pengaruh hasil dari konferensi Stockholm juga secara prinsipiil
mempengaruhi kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, dalam konsep pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia mencapai perkembangan yang baik setelah adanya
konferensi Stockholm.
Konferensi Stockholm terhadap gerakan kesadaran
lingkungan tercermin dari perkembangan dan peningkatan perhatian terhadap
masalah lingkungan dan terbentuknya perundang-undangan nasional di bidang
lingkungan hidup, termasuk di Indonesia
Adanya regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup menunjukkan bahwa terdapat kewajiban mengenai pengelolaan
lingkungan hidup secara implementatif dari berbagai pihak baik pemerintah,
swasta maupun masyarakat secara kolektif. Kewajiban tersebut juga berlaku
secara vertikal, baik dari tingkat pemerintahan paling atas hingga pemerintahan
paling bawah, termasuk dalam penelitian ini adalah pemerintahan Kabupaten/Kota.
Lebih khusus, tugas dan wewenang terkait perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal tersebut menjabarkan terkait peran
pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap upaya-upaya
mengenai kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah
kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat
kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan
hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada
tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat
kabupaten/kota.
Komentar
Posting Komentar