Langsung ke konten utama

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39).

Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu pada “hukum lingkungan sebagai payung”), yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/UUPLH) (filosofinya bertumpu pada “pengelolaan”). Diundangkannya peraturan mengenai lingkungan hidup sejalan dengan berkembangnya kebijakan mengenai pengelolaan perlindungan hidup pada saat itu merupakan respons dari konferensi PBB yang bertajuk United Nations on The Human Environment, konferensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Undang-undang tersebut merupakan representasi sebuah konsep pembangunan berkelanjutan yang berpedoman pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya sudah menjadi topik pembicaraan dalam konferensi Stockholm 1972 (UN Conference on the Human Environment) yang menganjurkan agar pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan (Soerjani, 1977: 66). Sundari Rangkuti mengatakan bahwa :

“Konferensi Stockholm membahas masalah lingkungan serta jalan keluarnya, agar pembangunan dapat terlaksana dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan (eco-development) (Rangkuti, 2000: 27)

Hadirnya kesepakatan mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara internasional memberikan stimulus bagi negara-negara anggota PBB dalam proses pembentukan regulasi terkait topik tersebut. Pengaruh hasil dari konferensi Stockholm juga secara prinsipiil mempengaruhi kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, dalam konsep pengelolaan lingkungan hidup Indonesia mencapai perkembangan yang baik setelah adanya konferensi Stockholm.

Konferensi Stockholm terhadap gerakan kesadaran lingkungan tercermin dari perkembangan dan peningkatan perhatian terhadap masalah lingkungan dan terbentuknya perundang-undangan nasional di bidang lingkungan hidup, termasuk di Indonesia (Silalahi, 1992: 20) Hingga saat ini, tata aturan mengenai lingkungan hidup di Indonesia beberapa kali diperbaharui, semenjak era kemerdekaan tercatat ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup sebagai pedoman kebijakan tata aturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Adanya regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa terdapat kewajiban mengenai pengelolaan lingkungan hidup secara implementatif dari berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat secara kolektif. Kewajiban tersebut juga berlaku secara vertikal, baik dari tingkat pemerintahan paling atas hingga pemerintahan paling bawah, termasuk dalam penelitian ini adalah pemerintahan Kabupaten/Kota.

Lebih khusus, tugas dan wewenang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal tersebut menjabarkan terkait peran pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap upaya-upaya mengenai kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;

b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;

d. melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL;

e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;

l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan

p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...