Langsung ke konten utama

Klitih Dalam Kriminologi


Klitih Dalam Kriminologi

Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat. 

Banyak faktor pemicu tindak kriminalitas, dari ekonomi, sosial hingga budaya di masyarakat. Salah satu faktor yang seringkali menginisiasi kasus-kasus kejahatan adalah tindakan kenakalan remaja yang  kemudian meluas menjadi auatu tindakan kriminalitas. Remaja memang rentan untuk berbuat tindakan yang melawan norma, ini terjadi akibat adanya transisi yang dialami oleh remaja seperti perubahan fisik daan psikis. Pada masa itu terjadi berbagai gejolak-gejolak psikis pada diri remaja yang kemudian diimplementasikan dalaam berbagai bentuk, salah satu bentuk implementasi negatif yang dilakukan oleh remaja ialah kenakalan remaja.
Geng Klitih di Jogjakarta merupakan salah satu contoh dari tindakan kriminal yang  sebagian besar pelakunya merupakan remaja di bawah umur. Klitih merupakan salah satu tindakan kenakalan remaja yang berujung pada tindak kriminalitas berat seperti; kekerasan, pencurian, penbegalan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Tentu saja, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh remaja pelaku klitih tersebut tidak terjadi tanpa sebab, ada faktor-faktor yang memancing tingkah laku remaja menuju kepada tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, faktor-faktor kriminogen itu yang  selanjutnya memberikan dampak psikis bagi para pelaku klitih untuk segan melakukan tindakan kriminalitas tersebut.

Masa remaja merupakan masa peralihan seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, di dalam peralihan inilah terjadi ketidakstabilan psikis yang di alami oleh seseorang. Masa inilah di mana remaja disibukan dengan pencarian jati diri yang ditandai dengan perbuatan-perbuatan tertentu yang untuk menunjukan posisi dirinya di dalam lingkungan komunitas atau masyarakat. Di dalam kondisi kelabilan psikis itulah, remaja biasanya mencoba untuk lebih bebas dari kekangan sosial tak terkecuali kontrol dari orang tuanya sendiri, di sini remaja biasanya memilih untuk melakukan suatu hal tanpa campur tangan dari orang lain maupun suatu hal yang mendikte diri mereka. Karena anak adalah periode di antara kelahiran dan permulaan kedewasaan sehingga masa-masa seperti ini merupakan masa perkembangan hidup, juga masalah dalam keterbatasan kemampuan berfikir anak termasuk keterbatasan berfikir termasuk kemampuan berfikir yang dapat membahayakan orang lain sehingga sudah seharusnya peran orang tua dan guru harus benar-benar lebih ekstra dalam mendidik anak agar tidak terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik . Tak ayal, terkadang perbuatan-perbuatan yang lahir dari ketidakstabilan psikis remaja pada masa peralihannya tersebut justru berdampak negatif bagi diri dan lingkungannya. Perbuatan-perbuatan negatif tersebut diartikan bagi mereka sebagai pencarian jati diri dan terkadang dijadikan alat mencari supremasi di dalam lingkungannya tersebut. Tak mengherankan jika di usia-usia tersebut terkadang remaja melakukan tindakan di luar batas atau bahkan tindakan kriminal, sebagai salah satu pelampiasan emosional diri mereka.
 
Tindak kriminalitas Klitih sempat berulang kali meresahkan masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, para pelaku Klitih biasanya berkelompok membentuk komunitas sepertu geng atau gangster kemudian menyerang targetnya secara acak. Sebagian besar pelaku kejahatan klitih merupakan remaja di bawah umur dan merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah  menengah Kejuruan (SMK).

Dalam arti bahasa Jawa, klitih memiliki makna suatu aktivitas untuk mencari angin di luar rumah atau jalan-jalan. Namun, dalam dunia kekerasan remaja Yogya, pemaknaan klitih kemudian berkembang sebagai aksi kekerasan dengan senjata tajam atau tindak-tanduk kriminal anak di bawah umur di luar kelaziman . Banyak faktor yang melatarbelakangi tindakan klitih yang menjurus ke arah Tindak Pidana. Pada mulanya, para pelajar di bawah umur ini memulai operasi klitihnya pada sore hari sepulang sekolah yang bisa berlanjut hingga malam bahkan dini hari. Sasaran utama mereka adalah mereka yang memusuhi atau bermusuhan dengan sekumpulan remaja tersebut, faktor pengaruh lingkungan pertemanan yang kurang baik juga mempengerahui para pelajar ini untuk berbuat kriminal. Tindakan klitih bisa dimulai dari suatu keributan antar individu remaja dari sekolah satu dengan yang lain, kemudian dapat berlanjut dengan melibatkan orang-orang dari komunitasnya masing-masing. Biasanya setelah melakukan tindakan kekerasan antar geng atau kelompok, mereka akan mengulang tindakan tersebut dengan alasan balas dendam yang diperlihara turun temurun oleh setiap anggota kelompok tersebut. Namun, tindakan kriminal klitih kini melebar menjadi suatu kejahatan jalanan yang tak mengenal korban atau secara acak melukai siapa saja yang mereka temui di jalan.

Lewat aksi-aksi anarkis yang berujung kepada tindak pidana tersebut, aksi klitih tentu saja memnacing kekhawatiran bagi para warga Yogyakarta dan perantau yang tinggal di Yogya, karena sasaran para pelaku tindak krimal klitih tidak pandang bulu atau tidak hanya sebatas lawan geng komunitas lain, namun dapat menyasar masyarakat lain yang sedang beraktifitas. Jogja Police Watch melaporkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok klitih ini. Berikut delapan aksi klithih yang direkam oleh JPW sepanjang 2016 sampai Maret 2017.
1. Senin, 8 Februari 2016, korban bernama Syafii Anam, seorang mahasiswa di DIY dibacok di Jalan Kabupaten Mayangan Trihanggo Gamping, Sleman. Atas peristiwa tersebut korban menderita luka di pergelangan tangan dan siku kiri. Salah satu pelakunya adalah DRS berstatus sebagai pelajar SMA.
2. Sabtu, 7 Mei 2016, korban bernama Ariyanto warga Dusun Karangasem, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Bantul, secara tiba-tiba dibacok oleh rombongan konvoi perayaan kelulusan dari salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Yogyakarta. Akibat aksi brutal tersebut lengan korban terkena sabetan senjata tajam. Selain itu, dua orang lainnya juga dibacok oleh kelompok pelajar ini.
3. Senin, 16 Mei 2016, dua warga Depok, Sleman, melakukan pembacokan terhadap Krisnawan di daerah Pugeran Maguwo, Depok, Sleman.
4. Akhir Agustus 2016, korban Iqbal Dinaka Rofiqy meninggal dunia. Peristiwa yang merenggut nyawa Iqbal tersebut dikarenakan hanya persoalan sepele, yakni tersinggungnya antara korban dan pelaku saat saling tatap mata.
5. Selasa malam, 29 September 2016, di Jalan Pakem, Cangkringan, Sleman, sebanyak enam pelajar tiba-tiba diserang dan dibacok oleh sekelompok pelajar dari beberapa sekolah lain.
6. Jumat, 20 September 2016, kasus pembacokan kembali merenggut nyawa. Kali ini korban bernama Adnan Hafid Pamungkas. Aksi pembacokan ini terjadi di Jalan Ring-Road Barat, Gamping, Sleman. Selain menewaskan korban, dua teman pelaku yang tidak terlibat justru ikut tewas karena diamuk massa.
7. Senin, 12 Desember 2016, korban meninggal bernama Adnan Wirawan Ardiyanto. Pelajar di Muhi Yogyakarta tewas akibat dibacok oleh gerombolan siswa SMA lain. Adnan meninggal dunia pada keesokan harinya sekitar pukul 19.30 WIB usai sempat dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
8. Minggu dini hari, 12 Maret 2017, seorang pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar menjadi korban aksi klitih yang dilakukan lagi-lagi mayoritas para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Korban Ilham mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian dada.

Banyaknya kasus klitih tersebut menunjukan bahwa persoalan kriminalitas tersebut sangatlah serius. Bisa dilihat dari data di atas bahwa sebagian korban mengalami luka bahkam kehilangan nyawa karena aksi tersebut. Motif dari para pelaku juga menujukan bahwa klitih merupakan aksi yang bisa terbentuk dari situasi yang sistematis atau secara spontan. Para pelaku yang tergabung  dalam geng atau kelompok mmemang biasanya memiliki motif tersendiri, dari balas dendam, pembegalan, pencurian atau hanya perbuatan iseng belaka.

Faktor dan Teori Kriminologi Dalam Kasus “Klitih” Di Yogyakarta

Suatu tindak kriminal tentu saja terjadi dengan adanya sebab serta akibat yang ditimbulkannya, persoalan mengenai tindak kriminalitas klitih merupakan salah saatu tindak kejahatan yang berawal dari ketidakstabilan kondisi sosial dan psikis dari para pelaku. Kondisi yang demikian bisa menjadi salah satu akar masalah terbesar yang dimiliki oleh para pelaku klitih sehingga segan melakukan tindak kejahatan tersebut.
Dalam kasus tersebut diketahui bahwa sebagian besar pelaku merupakan remaja usia dini yang juga merupakan murid Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal terseebut mengindikasikan bahwa kasus klitih berasal dari sistem pergaulan antar pelaku dengan pelaku lain yang memang dilakukan secara berkelompok. Secara psikologis, kondisi keberadaan kelompok tersebut mempengaruhi keinginan individu untuk lebih diakui eksistensinya sehingga melakukan tindakan-tindakan kriminal sebagai bagian show-off kekuatan terhadap kelompok lain yang dianggap sebagai rival atau musuh.
Kasus klitih merupakan salah satu kenakalan remaja atau yang disebut sebagai Juvenile Delinquency. Istilah Juvenile Delinquency selalu digunakan secara bersamaan. Istilah ini bermakna remaja yang nakal. Juvenile berarti anak muda, dan Deliquent artinya adalah perbuatan yang salah atau perbuatan menyimpang.

Juvenile Delinquency jika dijabarkan merupakan gejala atau patologis yang terjadi secara sosial pada anak-anak atau remaja yang terbentuk dari suatu hasil pengabaian, sehingga anak-anak atau remaja sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang. Kondisi sosial ini yang kemudian mempengaruhi pribadi dari individu anak atau remaja dalam mengekspresikan dirinya terhadap lingkungannya. Mereka akan melakukan tindakan-tindakan negatif yang mereka tujukkan untuk memposisikan diri mereka sesuai dari apa yang mereka inginkan.

Menurut Kartini Kartono, Juvenile Delinquency ini ialah anak muda yang selalu melakukan kejahatan, dimotivir untuk mendapatkan perhatian, status sosial dan penghargaan dari lingkungannya . Dalam kata lain, anak-anak atau remaja merupakan salah satu gejala atau patologi sosial di lingkungan masyarakat, dimana mereka diposisikan sebagai gambaran atau cerminan daripada nilai- nilai sosial, namun dalam implementasinya justru sebagian besar anak muda memiliki kerentanan dalam perlawanan terhadap norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor yang dapat menjadi alibi terhadap tingkah laku atau penyesuaian pribadi terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut juga berhubungan dengan kondisi kejiwaan atau psikis daripada remaja atau anak-anak yang memang memiliki sifat-sifat yang unik, seperti; ingin diperhatikan, selalu membayangkan fantasi-fantasi tertentu, egoisme yang tinggi serta memiliki keingintahuan terhadap hal yang tabu dalam usianya, seperti seksualitas dll.

Kondisi psikis dan sosial yang diterima oleh anak-anak atau remaja tersebut yang kemudian membentuk suatu pemahaman baru mengenai pengenalan diri serta lingkungan, yang beresiko kepada cara-cara negatif salah satunya adalah tindak kriminal, contohnya klitih.

Dalam krimimologi, permasalahan tersebut merupakan suatu kondisi atau faktor-faktor yang kemudian memperbesar resiko seorang individu untuk melakukan kejahatan-kejahatan atau tindak kriminal. Faktor-faktor kriminologi tersebut yang kemudian mempengaruhi para pelaku klitih untuk berbuat tindakan kriminal berupa kekerasan, pembegalan, hingga pembunuhan yang masuk ke dalam unsur-unsur tindakan klitih. Kriminologi kemudian menjadi penjelas sebab adanya tindakan tersebut. Menurut Michael and Adler  berpendapat bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat. 
Sedangkan Martin L Haskell and Lewis Yablonsky  mengemukakan kriminologi mencakup analisa-analisa tentang :
1) Sifat dan luas kejahatan;
2) Sebab-sebab kejahatan;
3) Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaanya;
4) Ciri-ciri (tipologi) pelaku kejahatan (kriminal);
5) Pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial

Dalam kasus klitih yang sebagian besar dilakukan oleh para kelompok atau komunitas remaja, terdapat dua teori kriminologi yang kemudian membentuk tingkah laku melawan hukum para pelaku klitih. Teori kriminologi tersebut yakni;

Social Control Theory (Teori Kontrol Sosial)

Teori ini ditulis oleh Travis Hirschi, seorang pemikir sosiologis asal Amerika. Landasan dari teori ini ialah melihat individu sebagai orang yang secara intrinsik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Teori ini mengingat bahwa manusia sebenarnya dilahirkan dengan memeiliki kecenderungan alami sebagai individu pelanggar peraturan-peraturan yang ada di dalam masyarakat, delinkuen (pelanggar sosial yang terbatas pada anak-anak di bawah umur) di pandang oleh teoretisi kontrol sosial sebagai konsekuensi yang logis atas kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum
Terdapat empat unsur kunci dalam teori kontrol sosial mengenai perilaku kriminal menurut Hirschi (1969), yang meliputi ;
a. Kasih Sayang
Kasih sayang ini meliputi kekuatan suatu ikatan yang ada antara individu dan saluran primer sosialisasi, seperti orang tua, guru dan para pemimpin masyarakat. Akibatnya, itu merupakan ukuran tingkat terhadap mana orang-orang yang patuh pada hukum bertindak sebagai sumber kekuatan positif bagi individu.
b. Komitmen
Sehubungan dengan komitmen ini, kita melihat investasi dalam suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan-tujuan untuk hari depan yang bertentangan dengan gaya hidup delinkuensi.
c. Keterlibatan
Keterlibatan, yang merupakan ukuran kecenderungan seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan konvensional mengarahkan individu kepada keberhasilan yang dihargai masyarakat.
a. Kepercayaan
Akhirnya kepercayaan memerlukan diterimanya keabsahan moral norma-norma sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang. 
Keempat unsur di  dalam teori Kontrol Sosial tersebutlah yang kemudian mempengaruhi hubungan antara individu dengan lingkungan disekitarnya. Dalam hal ini para pelaku klitih dipengaruhi oleh keempat unsur tersebut, 

Teori Rancangan Pathologis (Pathological Simulation Seeking)

Herbert C. Quay (1965) mengemukakan teori kriminalitas yang didasari pada observasi sensasi serta getaran hati muncul pada banyak tindak kejahatan. Tindak kriminalitas merupakan suatu kebutuban bagi peningkatan atau perubahan dalam pola stimulan pada pelaku. Abnormalitas primer dianggap sebagai respon psikologis seseorang pada masukan indera. Maka dapat dikatakan bahwa tindak kejahatan merupakan respon psikologis sebagai suatu alternatif perbuatan individu. Bahkan lebih detil lagi dihipotesakan bahwa seorang kriminal diketahui memiliki sistem syaraf yang hiporeaktif terhadap suatu rangsang.
Beberapa bahasan dari teori rangsangan pathologis yang perlu mendapat perhatian :
a. Kriminal dilakukan melalui sistem urat syaraf yang diporeaktif, keadaan ini terjadi lewat interaksi pada tempat tinggal terentu pada wilayah pergaulan pelaku.
b. Anak-anak pradelinkuen cenderung terbiasa menerima hukuman yang menciptakan suatu rangsangan dalam diri yang dengan mudah menambah frustasi pada sang anak dan orang tua. Pola ini kemudian bergerak dalam lingkungan interaksi yang negatif. Sehingga membentuk suatu permusuhan antara remaja dan orang dewasa, bahkan dalam suatu kondisi dapat terjadi dendam dan keadaan anti-sosial. Kecenderungan menerima rangsangan pathologis ini merupakan bagian dari awal gambaran kriminal.
c. Interaksi orang-orang keadaan meliputi hipotesa :
1) Respon orang tua yang negatif dan tidak konsisten terhadap perilaku anak merupakan sumber patologis dalam kecenderungan sang anak pada kemungkinan tindak kriminal.
2) Abnormalitas psikologis yang dirasakan sang anak akan menyulitkan bagi dirinya mengantisipasi resiko dan konsekuensi yang telah Ia perbuat, konsekuensi-konsekuensi tersebut dapat diterima sang anak dari tindakan kriminal yang telah diperbuat.
Kedua faktor yang telah disebutkan di atas merupakan kondisi yang memberikan stimulus serta kontribusi pada hubungan negatif dalam interaksi anak dan orang tua. Keadaan tersebut pada akhirnya membentuk suatu pola kriminalitas berat pada sang anak. Christopher Mehew dalam penelitiannya perihal mengenai kriminal dan psikologis menemukan bahwa ada peran pengaruh kejiwaan terhadap pelaku tindak kriminal yang Ia simpulkan sebagai tingmat kedewasaan yang terhambat (emotional-immaturity). Kondisi-kondisi ini disebabkan oleh permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan keluarga seperti ketidakharmonisan keluarga dan efek broken home.

Dapat disimpulkan melalui teori-teori tersebut diketahui bahwa sikap-sikap kriminalitas yang ditujukan oleh para pelaku klitih sebenarnya berkaitan erat dengan hubungan mereka terhadap lingkungan dan keluarga. Bagaimana aspek dan pengaruh keluarga serta lingkungan terhadap tumbuh kembang individu, bukan hanya fisik namun juga emosional merupakan hal yang rentan bagi kondisi psikologis para pelaku klitih. Klitih yang erat hubungannya dengan tindak kriminalitas berupa kekerasan bahkan pembunuhan merupakan distorsi daripada nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Kasus klitih merupakan kasus yang serius jika kita melihat dari perspektif pelaku, sebagian besar pelaku merupakan remaja di bawah umur yang bahkan masih mengecap bangku sekolah. Komdisi tersebut akan semakin membuktikan bahwa kriminalitas dapat terbentuk bahkan pada usia belia. Dengan kondisi lingkungan yang buruk dan minimnya pengawasan dari pihak-pihak terkait seperti orang tua, guru dan lingkungan sang remaja, maka kondisi-kondisi seperti ini akan terus terulang. Pada dasarnya ketidakstabilan emosi akibat suatu peralihan dari usia anak-anak menuju dewasa merupakan keniscayaan dan wajar terjadi. Maka dari tiu perlu pengarahan yang  sesuai agar pada usia tersebut individu tidak melampiaskan sisi emosional dan psikisnya kepada hal-hal yang negatif, salah satunya menjadi komunitas kriminal seperti klitih, geng kekerasan dan yang lainnya.
           Faktor-faktor kriminologi selalu ada di sekitar individu dan komunitas, hal tersebut adalah kondisi yang menjadi suatu pemicu munculnya tindak kriminalitas yang tidak  sesuai dengan nilai-nilai dan norma hukum yang berlaku. Kesigapan lingkungan dan perhatian lebih daripada masyarakat itu sendiri diharapkan akan dapat meredam potensi-potensi serta resiko kriminalitas muncul dari akar-akar masyarakat.

....
Referensi

          B. Simanjuntak. 1984. Latar Belakang Kenakalan Remaja. Bandung: Alumni
Kartini Kartono. 1986. Patologi Sosial 3 Gangguan-Gangguan Kejiwaan. Jakarta: CV. Rajawali
          Malina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
         Soedjono Dirjosisworo. 1994. Sinopsis Kriminologi Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju
WME Noach dan Grat van den Heuvel (terjemahan JE Sahetapy). 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya
Yesmil Anwar & Adang. 2010. Kriminologi. Refika Aditama: Bandung

Jurnal:
           Pamungkas. 2018. Fenomena Klitih Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Budaya Hukum Di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas islam Indonesia

Web:
          Jalanan Di Jogja Polda DIY Buka Aduan. 2 Februari 2020. https://tirto.id/fenomena-klitih-kejahatan-jalanan-di-jogja-polda-diy-buka-aduan-ewRS. Diakses pada 17 Juni 2020

http://jogja.tribunnews.com/2018/03/21/pelajar-smp-yogyakarta-teliti-perilaku-klitih-di-yogya/diakses pada Tanggal 20 April 2018 Pukul 20.30 WIB


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...