Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Dan Kekhususan Otonomi khusus di Aceh, Papua Serta Keistimewaan Yogyakarta


Dasar Hukum Dan Kekhususan Otonomi khusus di Aceh, Papua Serta Keistimewaan Yogyakarta

a.) Dasar hukum Otonomi Khusus Aceh diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sifat otonomi khusus Aceh adalah buah kesepakatan dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mempunyai status “otonomi khusus” pada tahun 2001 melalui UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

b.) Kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh terdapat dalam Tiga Dimensi Keistimewaan Aceh;
A. Dimensi Peristilahan
1. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota (DPRK), bukan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
2. Komisi Independen Pemilihan (KIP), bukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
3. Qanun, bukan Peraturan Daerah (Perda)
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), bukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
5. Sagoe sebagai pengganti istilah Kabupaten
6. Banda sebagai penggabti istilah Kota
7. Gampong sebagai pengganti istilah Desa
8. Keuchik sebagai pengganti istilah Kepala Desa

B. Dimensi Kelembagaan
1. Syariat Islam
2. Partai Politik Lokal
3. Mahkamah Syariah Aceh
4. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) 
5. Lembaga Wali Nanggroe, sebagai kenbaga kepemimpinan adat, pemersatu masyarakat, serta pelestarian kehidupan adat dan budaya
6. Mukim, sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat
7. Lambang Daerah dan Panji Kemegahan Aceh

C. Dimensi Keuangan
1. Adanya tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi. Jika pada UU No. 18 Tahun 2001, dana ini, yang disebut sebagai "tambahan penerimaan Provinsi NAD dari hasil SDA di wilayah Provinsi NAD setelah dikurangi pajak", besarnya 55% dan akan menjadi 35% mulai tahun ke-9 setelah pelaksanaan UU, dalam UU No. 11 Tahun 2006 diubah menjadi flat 55% tanpa dibatasi waktu.
2. Adanya tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi. Jika pada UU No. 18 Tahun 2001, dana ini, yang disebut sebagai "tambahan penerimaan Provinsi NAD dari hasil SDA di wilayah Provinsi NAD setelah dikurangi pajak" besarnya 40% dan akan menjadi 20% mulai tahun ke-9 setelah pelaksanaan UU, dalam UU No. 11 Tahun 2006 diubah menjadi flat 40% tanpa dibatasi waktu.
3. Adanya Dana Alokasi Khusus selama tahun ke-1 sampai tahun ke-15 dengan besaran 2% dari plafon DAU Nasional dan akan turun menjadi 1% setelah tahun ke-16 sampai tahun ke-20.
4. Pengelolaan dana-dana bagi hasil diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan tidak diatur secara rinci pembagiannya hingga ke daerah kabupaten/kota, kecuali untuk penggunaanya. Untuk tambahan Dana Bagi Hasil Migas, sebesar 30% ditetapkan untuk pembiayaan pendidikan di Aceh dan 70% untuk program pembangunan yang disepakati Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c.) Dasar hukum bagi pembentukan Otonomi Khusus Provinsi Papua terdapat di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

d.) Kekhususan Provinsi Papua terdapat pada 3 Dimensi Otonomi Khusus Papua;
A. Dimensi Peristilahan
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua
2. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yaitu Peraturan Daerah Provinsi Papua.
3. Distrik, yaitu wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota, setingkat dengan Kecamatan di daerah lain.
4. Kampung atau yang disebut dengan nama lain, yang setingkat dengan desa atau kelurahan.
5. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain, yaitu sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung.

B. Dimensi Kelembagaan
1. Majelis Rakyat Papua (MRP), yaitu representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
2. Lambang Negara, yaitu panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk Bendera Daerah dan Lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
3. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

C. Dimensi Keuangan
1. Presentase dana perimbangan dari Pertambangan Minyak Bumi sebesar 70% selama tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-25 dan menjadi 50% untuk tahun ke-26 dan seterusnya.
2. Presentase dana perimbangan dari Pertambangan Gas Bumi/Alam sebesar 70% selama tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-25, dan menjadi 50% untuk tahun ke-26 dan seterusnya.
3. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
4. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus yang ditetapkan antara Pemerintah dan DPR RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan insfrastruktur.

Dasar Hukum Otonomi Dan Keistimewaan Yogyakarta

Dasar hukum keistimewaan Yogyakarta terdapat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

a. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain; 
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
~ Salah satu persyaratan Cagub dan Wagub: Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur
2. Kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta
~ Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. Ketentuan mengenai penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta diatur dalam Perdais.
3. Kebudayaan
~ Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DI Yogyakarta, Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan ini diatur dalam Perdais.
4. Pertanahan
~ Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kasultanan & Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum. Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
5. Tata Ruang
~ Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang, yang terbatas pada pengelolaan dan pemanfataan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

....
Referensi
Presentasi Kuliah Hukum Otonomi Daerah, Dani Muhtada, S. Ag., M. Ag., M. P. A., Ph.D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...