Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Kekhususan DKI Jakarta Dan Keistimewaan Jogjakarta


Dasar Hukum Kekhususan DKI Jakarta Dan Keistimewaan jogjakarta

Dasar hukum bagi otonomi khusus DKI Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia. Provinsi ini menjadi lebih khusus karena memiliki kawasan-kawasan khusus. Kawasan-kawasan ini menjadi khusus karena ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Dalam menyelengggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia, DKI Jakarta menerima pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana untuk pelaksanaan kekhususan tersebut ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, walikota dan bupati di provinsi ini juga memiliki eksistensi khusus. Berbeda dengan walikota atau bupati di provinsi lain, walikota atau bupati di DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. Mereka ini diangkat oleh Gubernur dari golongan PNS dan diberhentikan pula oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keistimewaan Yogyakarta ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keistimewaan Yogyakarta bisa dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, aspek politik. Aspek ini menyangkut tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur adalah bahwa yang bersangkutan harus bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan untuk calon wakil gubernur, yang bersangkutan harus bertahta sebagai Adipati Paku Alam.
Keistimewaan lainnya dapat dilihat dari kewenangan kebudayaan dan pertanahan. Untuk kewenangan kebudayaan, pemerintah Provinsi  DIY diberikan kewenangan khusus untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan, kesenian, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Di bidang tata ruang, pihak Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum, yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten demi kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan kebudayaan.

....
Referensi
Presentasi Kuliah Hukum Otonomi Daerah, Dani Muhtada, S. Ag., M. Ag., M. P. A., Ph.D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...