Definisi dan Hakikat Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada bagian ketentuan umum pasal 1 angka 6; Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam etimologinya, otonomi berasal dari bahasa Yunani, autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pada hakikatnya, Otonomi Daerah merupakan hak daerah secara komprehensif, bukan sekedar hak daripada pemerintahan daerah. Terlepas daripada posisi Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan pemerintahan daerah dan otonominya, hak otonomi daerah merupakan hak yang secara dasar pemaknaannya adalah hak dari masyarakat daerah. Jika ditinjau dari segi sejarahnya, Otonomi Daerah merupakan hak yang sudah ada jauh pada saat munculnya hukum formal yang mengatur mengenai otonomi daerah, oleh karena itu, Hak Otonomi Daerah merupakan hak yang harus berpatokan pada orientasi dari, oleh, dan untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar