Definisi Pajak
Pajak atau dalam bahasa Inggris disebut tax berasal dari bahasa Latin, taxo, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang ditentukan berdasarkan undang-undang resmi negara, sehingga secara langsung dapat dipaksakan, dengan pembayar pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Sedangkan di dalam aturan hukum di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Kemudian definisi pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''.
Pajak merupakan kewajiban bernegara yang jelas diatur dalam UUD 1945. Dalam pasal 23 (A) tercantum bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1). Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV) merupakan dasar hukum bagi kewajiban pungutan pajak yang belaku di Indonesia. Pajak merupakan pungutan yang dilakukan untuk menutupi pengeluaran terhadap pembiayaan barang dan jasa kolektif untuk kepentingan umum suatu negara, sehingga ketika terjadi penyelewengan, penolakan atau penghindaran dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
Keberadaan pajak menjadi cara untuk mencapai tujuan bersama di dalam kehidupan bernegara yang telah disepakati sebelumnya. Semua tujuan negara adalah sama, karena untuk penciptaan kesejahteraan bagi rakyatnya . Selain itu tujuan negara yang demokratis, adalah mempertinggi kemakmuran rakyat. Tujuan negara merupakan kepentingan bersama rakyat, oleh karenanya, seluruh biaya dan modal untuk meraih tujuan-tujuan tersebut merupakan tanggungan bersama, tanggungan tersebut terdapat di dalam penerapan pajak.
Berikut merupakan beberapa definisi pajak dari beberapa Sarjana, yaitu:
1). Definisi Francis, berbunyi: “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.”
2). Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi: “Pajak adalah hutang uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersyarat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak.”
3). Definisi Edwin R.A. Seligman berbunyi: “Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incured in the common interest of all, without reference to special benefit confered”. Banyak terdengar keberatan atas kalimat “without reference” karena bagaimanapun juga uang-uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, jadi benefit diberikan kepada masyarakat hanya tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan.
Para ahli perpajakan mempunyai pendapat serta definisi yang berbeda-beda mengenai arti dari pajak Namun demikian tujuan serta hal yang berhubungan dengan pajak pada dasarnya sama antara satu dengan yang lain, maka disini penulis dapat simpulkan bahwa definisi Pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat yang dipungut oleh negara sebagai proses pengalihan harta kekayaan individu kepada kas negara, sebagaimana prosesnya dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan wajib pajak dalam hal ini tidak mendapat timbal balik langsung, melainkan dialihkan sebagai pemenuhan pengeluaran terhadap kebutuhan umum (publiecke uitgaven).
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa pemungutan pajak merupakan kewenangan pemerintah (melalui lembaga pengurusan pajak) baik pusat maupun daerah dengan didasari kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan mengenai pajak terdapat wilayah kewenangan pemungutan, sehingga dalam pelaksanaanya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah; pajak pusat yang contohnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN-BM) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara Pajak Daerah contohnya seperti Pajak Reklame, Pajak Bahan Bakar, Pajak Hiburan serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Jenis pajak secara umum dikelompokkan menjadi tiga, dalam pembagian jenis pajak ini Abdul (2001) mengelompokkan jenis pajak-pajak sebagai berikut:
1. Menurut golongannya, menurut golongannya pajak dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak Langsung, yaitu kewajiban membayar pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan ke orang lain.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu kewajiban membayar pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Pajak ini muncul apabila terjadi kegiatan, perbuatan yang mengakibatkan terutangnya pajak.
2. Menurut Sifatnya, pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak yang bersangkutan atau subjek pajaknya.
b. Pajak Objektif, adalah pajak yang pengenaannya dengan memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memperhatikan subjek pajaknya.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya, dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak Negara (Pajak Pusat), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum.
b. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota untuk membiayai pengeluaran daerahnya masing-masing.
....
Referensi
Arifin P. Soeriatmadja. 1986. Mekanisme Pertanggunglawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Gramedia
AJ. Wisse. 1950. Keuangan Negara, Jakarta: Jajasan Pembangunan.
Chidir Ali. 1993. Hukum Pajak. Bandung: Eresco
Santoso Brotodiharjo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama
Komentar
Posting Komentar