Defisini Birokrasi
Secara etimologis, Birokrasi berasal dari kata Biro yang diartikan sebagai meja, dan Kratein yang berarti pemerintahan. Jika digabungkan secara harfiah maka Birokrasi berarti Meja Pemerintah.
Menurut Max Weber, birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.
Secara umum, definisi birokrasi adalah suatu rantai komando yang berbentuk piramida di dalam suatu organisasi, di mana posisi di tingkatan bawah lebih banyak daripada tingkat atas.
Birokrasi juga bisa dapat diartikan sebagai suatu struktur organisasi yang memiliki tatanan prosedur, pembagian kerja, adanya hirarki, dan adanya hubungan yang bersifat impersonal.
Dalam pemerintahan, kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah/para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpin (Nugraha, 2007). Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yakni; sebagai tipe organisasi yang khas, sebagai suatu sistem, dan sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai tujuannya, contoh serta definisi dari ketiga pengertian tersebut yaitu :
a) Sebagai Tipe organisasi yang khas.
Selain memiliki ciri untuk mengorganisir banyak orang, salah satu ciri khas birokrasi adalah adanya wewenang yang disusun secara hierarkis atau berjenjang. Hierarki tersebut berbentuk piramida yang memiliki konsekuensi dimana tinggi rendah suatu jenjang berkorelasi dengan besar kecilnya wewenang yang melekat. Hierarki wewenang ini sekaligus mengindikasikan adanya hierarki tanggung jawab. Dalam hierarki itu setiap pejabat harus bertanggung jawab kepada atasannya mengenai keputusan-keputusan dan tindakan-tindakannya sendiri maupun yang dilakukan oleh anak buahnya. Pada setiap tingkat hierarki, para pejabat birokrasi memiliki hak memberi perintah dan pengarahan pada bawahannya, dan para bawahan itu berkewajiban untuk mematuhinya. Sekalipun begitu, ruang lingkup wewenang memberi perintah itu secara jelas dibatasi hanya pada masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan kegiatan resmi pemerintahan (Sulistiono, 2009). Contoh: wewenang birokrasi terhadap pelayanan publik seperti; pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan hukum dll.
b) Sebagai suatu sistem kerja (struktur).
Birokrasi dapat juga dimaknai sebagai suatu sistem kerja yang berlaku dalam suatu organisasi (baik publik maupun swasta) yang mengatur secara ke dalam maupun keluar. Mengatur ke dalam berarti berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut hubungan atau interaksi antara manusia dalam organisasi juga antara manusia dengan sumber daya organisasi lainnya. Sedangkan mengatur keluar berarti berhubungan dengan interaksi antara organisasi dengan pihak lain baik dengan lembaga lain maupun dengan individu-individu (Sulistiono, 2009). Contoh: Instansi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang memiliki pembagian tugas yang terdapat di dalam ranah kerja birokrasi Dekanat. Birokrasi Fakultas memiliki pertanggungjawaban dan hubungan ke dalam maupun interaksi ke luar.
c) Sebagai suau tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai tujuannya.
Sebagai tipe, sistem dan tatanan dan alat kerja negara, birokrasi diperlukan karena masyarakat modern memerlukan mekanisme administrasi untuk mencapai sasaran-sasaraan yang demokratik dan meningkatkan standar kehidupan masyarakat, mendistribusikan penghasilan secara merata atau meningkatkan pengaruh warga atau peran serta warganegara terhadap pemerintahnya. Artinya bahwa misi birokrasi adalah melakukan pemenuhan kepentingan publik haruslah pula dipertanggung jawabkan kepada publik. Ada tiga bentuk tanggung jawab birokrasi terhadap publiknya yaitu; akuntabiitas, responsibilitas dan responsivitas (Tohir, 2016). Contohnya: Kejaksaan yang berkedudukan sebagai alat kerja organ negara, berperan dalam unit penjamin keamanan dan menerapkan pelayanan hukum terhadap warga negara dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar