Pada dasarnya, pajak memiliki peranan yang sangat penting. khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kesejahteraan masyarakat, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Fungsi dari pajak dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a.) Fungsi Anggaran (Budgeter): Pajak sebagai sumber pendapatan Negara, yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara, menjalankan tugas rutin Negara,melaksanakan pembangunan. biaya yang digunakan, dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
b.) Fungsi Regulasi: Pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. seperti contoh, dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk untuk produk luar negeri.
c.) Fungsi Stabilitas: Pajak untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Dengan adanya Pajak, Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. contohnya, dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
e.) Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang sudah dipungut oleh Negara, digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan umum. salah satunya pembangunan lapangan kerja yang nantinya diharapkan akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, ini bisa dilihat dari begitu banyaknya fasikitas publik dan administrasi yang meanfaatkan keberadaan dari pajak. Setiap tahun bahkan pengalokasian pajak mencapai angka yang begitu besar.
Komentar
Posting Komentar