Hubungan Atau Relasi Pusat Dan Daerah Yang Seharusnya
Pelaksanaan otonomi Daerah menciptakan relasi atau hubungan kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hubungan tersebut merupakan hubungan partner atau mitra dalam pelaksanaan hubungan pemerintahan baik pusat maupun daerah karena berorientasi pada sinergitas kedua belah pemangku tanggung jawab pemerintahan.
Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak bersifat hierarkis-dominatif, atau tidak melihat daerah hanya sekadar sebagai sub-ordinat pemerintah atau supporting system, yang memunculkan dominasi kuat dari pemerintah pusat. Karena pada dasarnya, hubungan pemerintah pusat dan daerah memiliki kesatuan, timbal-balik serta saling melengkapi satu sama lain. Dengan adanya pengertian di atas mengenai relasi yang seharusnya terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan pemerintahan tersebut haruslah menjadi sinergitas yang kuat dan saling membutuhkan satu sama lain; bersifat partnership, dan interpendensi.
Dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, pemerintah daerah memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a. Hubungan wewenang
b. Keuangan
c. Pelayanan umum
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
....
Referensi
Presentasi Kuliah Hukum Otonomi Daerah, Dani Muhtada, S. Ag., M. Ag., M. P. A., Ph.D
Komentar
Posting Komentar