Hukum Dan Ontologi
Kajian filsafati terhadap apapun, selalu tertuju pada 4 hal, yakni: Ontologi atau teori hakikat yang membahas tentang hakikat segala sesuatu yang melahirkan pengetahuan, epistemologi atau teori pengetahuan yang membahas bagaimana kita memperoleh pengetahuan, teleologi atau ajaran tentang tujuan, aksiologi atau teori nilai yang membahas tentang guna pengetahuan.
Keempat filsafat di atas sebenarnya sama-sama membahas tentang hakikat, hanya saja berawal dari hal yang berbeda dan tujuan yang beda pula. Akan tetapi untuk sekarang ini penulis akan membahas tentang kajian ontologi yang meliputi objek yang kita kaji, bagaimana wujudnya yang hakiki dan hubungannya dengan daya pikir.
Pengertian Ontologi
Kata Ontologi berasal dari perkataan Yunani, yaitu; Ontos (being) dan Logos (logic) Jadi Ontologi adalah the theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan). Atau bisa juga disebut sebagai ilmu tentang yang ada. Secara istilah ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada yang merupakan realiti baik berbentuk jasmani atau kongkrit maupun rohani atau abstrak.
Obyek telaah ontologi adalah yang ada tidak terikat pada satu perwujudan tertentu, ontologi membahas tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya.
Setelah menjelajahi segala bidang utama dalam ilmu filsafat, seperti filsafat manusia, alam dunia, pengetahuan, kehutanan, moral dan sosial, kemudian disusunlah uraian ontologi. Maka ontologi sangat sulit dipahami jika terlepas dari bagian-bagian dan bidang filsafat lainnya. Dan ontologi adalah bidang filsafat yang paling sukar.
Metafisika membicarakan segala sesuatu yang dianggap ada, mempersoalkan hakekat. Hakekat ini tidak dapat dijangkau oleh panca indera karena tak terbentuk, berupa, berwaktu dan bertempat. Dengan mempelajari hakikat kita dapat memperoleh pengetahuan dan dapat menjawab pertanyaan tentang apa hakekat ilmu itu. Ditinjau dari segi ontologi, ilmu membatasi diri pada kajian yang bersifat empiris.
Istilah ontologi pertama kali diperkenalkan oleh rudolf Goclenius pada tahun 1936 M, untuk menamai hakekat yang ada bersifat metafisis. Dalam perkembangannya Christian Wolf (1679-1754) membagi metafisika menjadi dua, yaitu metafisika umum dan khusus.
Metafisika umum adalah istilah lain dari ontologi. Dengan demikian, metafiska atau ontologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang prinsip yang paling dasar atau paling dalam dari segala sesuatu yang ada.
Dibawah ini merupakan pengertian atau definisi dari Ontologi menurut beberapa sumber dan pendapat para ahli:
1. The Liang Gie
Menurut The Liang Gie, bahwa definisi ontologi adalah bagian dari filsafat dasar yang mengungkapkan mengenai makna dari sebuah eksisten yang pembahasannya terdiri dari:
Apakah artinya ada, hal ada?
Apakah golongan-golongan dari hal yang ada?
Apakah sifat dasar kenyataan dan hal ada?
Apakah cara-cara yang berbeda dalam mana entitas dari kategori logis berlainan dikatakan ada?.
2. Ensiklopedia Britannica
Menurut Ontologi dalam Ensiklopedi Britannica berangkat dari Aristoteles, mengatakan bahwa pengertian Ontologi adalah teori atau studi tentang being atau wujud misalnya karakteristik dasar terhadap suatu realitas. Ontologi persamaan dari metafisika yakni, studi filosofis untuk menentukan sifat nyata yang asli (real nature) terhadap suatu benda dalam menentukan suatu arti, struktur dan juga prinsip benda tersebut.
3. Bakhtiar
Menurut Bakhtiar bahwa pengertian ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, sebagai suatu ultimate reality baik yang memiliki bentuk jasmani atau konkret maupun tentang rohani ataupun abstrak.
4. Soetriono
Menurut Soetriono bahwa definisi mengenai ontologi merupakan azaz dalam menerapkan batas atau mengenai ruang lingkup suatu wujud yang menjadi objek dari penelaahan (objek ontologi atau obyek formal dari pengetahuan) serta mengenai penafsiran mengenai hakiakt realita (metafisika) dari objek ontologi atau objek formal tersebut dan merupakan landasan dari ilmu yang menanyakan terkait apa yang dikaji atau dibahas dalam suatu pengetahuan dan biasanya berkaitan terhadap alam kenyataan dan keberadaan.
5. Suriasumantri
Menurut Suriasumantri bahwa ontologi membahas tentang apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau dengan kata lain suatu pengkajian terhadap teori tentang ada.
Aliran-aliran Ontologi
a. Monisme: aliran yang mempercayai bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada adalah satu saja, baik yang asa itu berupa materi maupun ruhani yang menjadi sumber dominan dari yang lainnya.
b. Dualisme: kelompok ini meyakini sumber asal segala sesuatu terdiri dari dua hakikat, yaitu materi(jasad) dan jasmani(spiritual).
c. Materialisme : aliran ini menganggap bahwa yang ada hanyalah materi dan bahwa segala sesuatu yang lainnya yang kita sebut jiwa atau roh tidaklah merupakan suatu kenyataan yang berdiri sendiri.
d. Idealisme : idealisme merupakan lawan dari materialisme yang juga dinamakan spiritualisme.
e. Agnostisisme: pada intinya Agnostisisme adalah paham yang mengingkari bahwa manusia mampu mengetahui hakikat yang ada baik yang berupa materi ataupun yang rohani.
Perspektif Hukum Dari Aspek Ontologi
a. Hukum Sebagai Aturan Alam
Inti ajaran: Asal dan fondasi keber-ada-an hukum, adalah alam atau aturan alam.
Hukum sebagai “aturan alam”, merupakan gagasan paling awal mengenai ontology hukum. Ajaran ini bersumber dari naturalism, yakni cara pandang filsafat yang berporos alam (nature). Alam dianggap sebagai asal dan fondasi segala hal. Dan “aturan alam” bersifat deterministic terhadap segala hal, termasuk terhadap hukum. Bagi naturalism, asal dan fondasi hukum adalah alam. Bahkan “aturan alam” adalah hukum itu sendiri.
Sebagai faham yg paling dini mengenai ontologi hukum, makan naturalism memperoleh posisi sebagai tesis awal bagi pemikiran-pemikiran berikutnya. Tesis naturalism tentang alam sebagai dasar keberadaan hukum misalnya, memicu lahirnya tesi-tesis baru (anti-tesis) yang menempatkan dewa-dewi, manusia, negara, dan masyarakat sebagai dasar keberadaan hukum.
b. Hukum Sebagai Tatanan Moral
Inti ajaran: Asal dan fondasi keberadaan hukum, adalah prinsip-prinsip moral.
Hukum sebagai “tatanan moral”, merupakan anti tesis dari ajaran tentang hukum sebagai “aturan alam”. Ajaran ini berinduk pada teologisme-yang sekaligus merupakan anti tesis dari naturalism.
Sesuai namanya, ajaran ini berporos ilahi (theo). Dalam theologisme, asal dan fondasi hukum adalah dewa-dewi. Terminologi “tatanan moral”, muncul dalam masyarakat yunani kuno terkait dengan konsepsi religious tentang logos, yakni akal ilahi yang memandu manusia pada hidup yang patut. Saat itu, terdapat keyakinan yang sangat kuat bahwa, ‘yang ilahi’ berada dalam alam dan dalam diri manusia. Bukti kehadiran ‘yang ilahi’ itu adalah nomos yang dalam tradisi yunani menunjuk pada kebiasaan sacral dan penentu segala sesuatu yang baik. karena itu, nomos bersifat sarat moral.
Karena hukum seperti dikatakan Protagoras adalah bagian dari nomos, maka hukumpun sarat moral. Dari sinilah lahir gagasan tentang natural law/lex naturalis yang kita kenal sampai saat ini, baik dalam sebutan “hukum alam” atau “hukum kodrat”. Menurut para Sofis, prinsip-prinsip moral yang dimaksud adalah menjunjung keadilan, menjamin keamanan, serta mendatangkan kesejahteraan.
Jadi, konsekuensi dari hukum sebagai tatanan moral, adalah keutamaan nilai-nilai moral. Ini tercermin dalam pemikirain filsuf-filsuf besar Athena. Socrates misalnya, menyebut sejumlah nilai moral kebajikan yang mesti menjadi pedoman dari hukum sebagai “tatanan moral”. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain: keluruhan jiwa, hidup terhormat, lakukan kebenaran, hidup ketamakan, berlaku jujur, utamakan kepentingan umum, dan respek pada hukum.
Nilai-nilai kebajikan yang diajarkan Socrates, di-amini oleh Plato, sang murid. Hukum sebagai tatanan moral, haruslah mempromosi kebaikan dan keadilan. Gagasan Plato tentang keadilan sebagai harmoni, harus dipahami dalam konteks ajarannya tentang golongan-golongan dalam negara. Gologan atas yang membentuk pemerintahan dan memerintah negara: mereka itu adalah orang-orang yang mempunyai hikmat (sofia), yakni para filsuf. Mereka bertugas mengajarkan dan membimbing masyarakat tentang kebajikan.
Golongan nomor dua, adalah mereka yang memiliki keberanian (andreia) yaitu kelas tentara. Mereka menjaga keamanan negara. Bersama kelas atas, mereka melayani kepentingan negara, dan karenanya mereka tidak hidup berkeluarga dan tidak memiliki hak milik pribadi. Sedangkan golongan tiga, adalah orang-orang yang memiliki keterampilan dan pengendalian diri (sooprosone), yakni para pekerja yang harus memelihara ekonomi masyarakat.
Menurut Plato, apabila masing-masing golongan menjalankan pekerjaannya sesuai kemampuan yang ada padanya, mengurus pekerjaan sendiri, dan tidak mencampuri urusan orang lain, maka terciptalah keadilan semua golongan berpartisipasi dalam keadilan. Itulah norma keadilan yang utama menurut Plato.
Aristoteles juga mengaitkan: tatanan moral “dengan keadilan”, ditandai oleh hubungan yang baik antara satu dengan yang lain, tidak mengutamakan diri sendiri, tapi juga tidak mengutamakan pihak lain, dan adanya kesamaan. Prinsip dimaksud adalah :honeste vivere, alterum nonlaedere, sum quique, tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain,
Aristoteles membagi kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik melahirkan prinsip: “semua orang sedrajat di depan hukum”. Sedangkan kesamaan proporsional melahirkan prinsip: “memberi tiap orang apa yang menjadi haknya”.
Aristoteles mengajukan model keadilan lain, yakni keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif identik dengan keadilan atas dasar kesamaan proporsional. Keadilan korektif merupakan standar umum untuk memperbaiki setiap akibat dari perbuatan, tanpa memandang siapa pelakunya. Konsep Themis, sang dewi keadilan, melandasi keadilan jenis ini yang bertugas menyeimbangkan prinsip-prinsip tersebut tanpa memandang siapa pelakunya.
Dalam cakrawala samawi, konsepsi tentan hukum sebagai “moral alam” mendapat makna agamis yaitu seperti hidup terhormat, tidak menyakiti siapapun, dan memberi kepada setiap orang apa yang menjadi miliknya. Lebih dari itu, harus pula ditambahkan nilai-nilai deligere (dihargai dan dicintai) dan delicto proximi (cinta kepada sesama). Semua prinsip moral itulah yang mesti menjadi dasar hukum. Tanpa itu maka aturan dalam bentuk apapun tidak layak disebut hukum (lex esse von vedatur, quae justa non fuerit)
c. Hukum Sebagai Leges
Inti ajaran: Asal dan fondasi keberadaan hukum, adalah manusia atau negara
Leges adalah kehendak negara. Negara lah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum. Di luar negara tidak ada stau orang dan institusipun yang berwewenang menetapkan hukum.
Tanpa campur tangan alam maupun illahi, manusia secara otonom bebas menentukan apa saja yang dianggap penting bagi hidupnya. Secara ontologi, manusia lepas sama sekali dari alam dan hal-hal illahi, dan hanya tunduk pada dirinya sendiri.
d. Hukum Sebagai Maxines
Inti ajaran: Asal dan fondasi keberadaan hukum, adalah rasio.
Pandangan ontologi tentang hukum sebagai maxines, membawa beberapa implikasi agaiontologik. Pertama, hukum merupakan produk akal (yang sifatnya obyektif-nasional). Kedua, hukum didapati sebagai norma-norma yang bermakna yuridis, yakni yang telah berstatus legal. Ketiga, bidang garapan ilmu hukum adalah tata hukum positif. Keempat, hukum berposisi sebagai “entitas legal “ yang sui generis (mandiri).
e. Hukum Sebagai Fakta Sosial
Inti ajaran: Asal dan fondasi keberadaan hukum, adalah masyarakat.
Pemikiran tentang hukum sebagai fakta sosial datang dari Henry Maine, Durkheim, dan Max Weber. Mereka melihat hukum sebagai tatanan yang kait-mengait dengan realitas kehidupan masyarakatnya bahkan corak hukum mengikuti corak kehidupan masyarakatnya.
Sebagai masyarakat yang diikat oleh kesadaran sosial yang sama serta ikatan emosi yang sama, maka selain mengutamakan moralkolektif sebagai nilai utama, mereka juga disatukan dalam tujuan yang sama yaitu mempertahankan kohesi sosial.
f. Hukum Sebagai Fakta Yuridista
Inti ajaran: Asal dan fondasi keber-adaan hukum, adalah legalitas.
Ajaran norma hukum sebagai norma yuridis, berasal dari Hans Kelsen. Hukum sebagai norma yuridis bersifat closed system. Artinya hukum harus dipahami hanya sebagai : (1). Norma-norma yuridis, (2). Terbatas pada hukum yang sekarang berlaku, bukan yang diharapkan atau dicita-citakan, (3). Terbatas pada penalaran norma secara normatif, bukan pada fakta empiris atau nilai-nilai di luar norma, (4). Terbatas pada tata hukum dan susunan norma legal, bukan efektivitasnya, (5). Terpusat pada status formal legalistic suatu aturan, bukan isi aturan itu sendiri.
Menurut bahasa, ontologi ialah berasal dari bahasa Yunani yaitu, On/Ontos = ada, dan logos = ilmu. Jadi, ontologi adalah ilmu tentang yang ada. Menurut istilah, Ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun rohani/abstrak. Metafisika umum atau ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan prinsip paling dasar atau paling dalam dari segala sesuatu yang ada.
....
Referensi
Makalah Ontologi oleh:
Altares Ainun Qadisah
Daniel Owen Setiawan
Dian Maryani
Aldi Dwi Seftian
Arya Giska Bagaskara
Noor Muhammad Ghozali
Daftar Pustaka:
Syafii, Inu Kencana.2004. Pengantar Filsafat. Bandung: Refika Aditama.
Bakker, Anton. 1997. Ontologi dan Metafisika Umum Filsafat Pengada dan Dasar-Dasar
Kenyataan. Yogyakarta: kanisius.
Suriasumantri, Jujun S. 1997. Ilmu dalam Perspektif Sebuah Kumpulan Karangan tentang
Hakekat Ilmu. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tanya, Bernard L. 2011. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi.
Yogyakarta: Genta Publi
Bahrum. Ontologi,Epistimologi dan Aksiologi.
Utari, Indah Sri. 2017. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: CV. Sarnu Untung.
Rasjidi, Lily. 1990. Dasar Dasar Filsafat Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Komentar
Posting Komentar