Implementasi Reforma Agraria Dalam Membangun Kedaulatan Pangan Nasional Di Era Pandemi
Sejak awal terjadinya pandemi pada awal tahun 2020, belum terjadi gangguan yang signifikan terhadap situasi pangan dunia, terkhusus masalah pasokan. Pasokan pangan dunia dan nasional masih cukup terjaga hingga saat ini dan belum menunjukan krisis dalam waktu dekat. Namun pasokan pangan sangat mungkin menemui banyak kendala khususnya dalam hal distribusi logistik, pengurangan pergerakan distribusi lintas batas, pembatasan pergerakan nasional dalam masa PSBB serta permasalahan defisiensi ketenagakerjaan dapat mengakibatkan ketidakstabilan dalam produksi pengolahan dan pendistribusian pangan. Krisis pada beberapa bahan pangan sangat mungkin terjadi jika kondisi semacam ini terjadi dalam waktu yang cukup lama. Adanya kondisi pandemi yang belum mereda hingga saat ini mengancam kualitas beberapa sektor pangan terutama pada sektor rantai pasokan dan distribusi. Pembatasan yang terjadi di sejumlah wilayah juga dapat mengakibatkan petani sebagai salah satu peran penting dalam ketahanan pangan akan kesulitan mendapatkan akses pasar yang luas yang memungkinkan terjadinya disfungsi pangan.
Menurut Internasional Labour Organization, badan buruh di bawah PBB, di beberapa negara para petani bahlan tidak lagi mampu menjual produk mereka di pasar-pasar lokal atau ke sekolah, restoran, hotel dan tempat-tempat rekreasi lainnya yang mungkin ditutup sementara. Situasi krisis kesehatan yang terjadi sekarang ini memiliki potensi untuk menciptakan dampak yang lebih serius dalam sektor produksi dan pengolahan pangan jika pandemi masih belum berakhir dalam jangka waktu yang lama. Hal ini diakibatkan oleh beberapa sektor produksi pengolahan pangan yang bersifat padat karya akan banyak kehilangan sumber daya manusia atau tenaga kerja, melakukan pengurangan produksi maupun penghentian produksi baik sementara atau bahkan permanen karena tidak sanggup secara finansial mencukupi biaya produksi.
Selain pada elemen produksi dan distribusi, ancaman kepanikan pangan juga sangat mungkin terjadi pada konsumen. Pembelian berlebihan akibat rasa panik dan penimbunan makanan oleh konsumen serta respons kebijakan terkait perdagangan terhadap pandemi, khususnya pembatasan apapun pada ekspor, dapat menyebabkan naiknya harga dan peningkatkan volatilitas harga dan membuat pasar internasional menjadi tidak stabil.
Krisis sebelumnya telah menunjukkan bahwa langkah semacam itu khususnya merugikan negara-negara berpenghasilan rendah dan kekurangan pangan. Krisis pangan 2007-2008 memperdalam kemiskinan di antara mereka yang memang sudah miskin6 dan mendorong sekitar 130 hingga155 juta orang terjatuh ke dalam kemiskinan.
Menghadapi kemungkinan terbesar krisis pangan dunia. Indonesia harus selalu siap untuk menghadapi potensi-potensi tersebut, merujuk kepada data-data Internasional, menyebutkan bahwa ketahanan pangan nasional masih belum cukup jika dilihat secara perhitungan untuk menghadapi gelombang krisis pangan akibat pandemi. Dikutip dari detik, Indonesia merupakan salah satu negara dengan impor pangan terbesar di dunia (US$16,8 miliar pada 2018). Daya tahan pangan terhadap krisis dapat diukur dari beberapa indikator. Indonesia berada di urutan 62 dunia dari 113 negara dalam Global Food Security Index 2019, Indonesia hanya lebih baik dari Filipina, Kamboja, Myanmar dan Laos di wilayah ASEAN. Pada komponen Natural Resources dan Resiliences serta keamanan dan kualitas pangan, Indonesia benar-benar menghadapi persoalan yang riskan.
Dalam Indikator lain, Global Hunger Index 2019 memposisikan Indonesia di urutan ke-70 dari 117 negara di dunia. Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia (70) kalah dari Thailand (46), Malaysia (57), Vietnam (62), dan Myanmar (69). Indonesia hanya lebih baik dari Filipina (71), Kamboja (78), Laos (83), dan Bangladesh (86). Ini karena jumlah stunting, anak kurus, dan kurang gizi masih sangat tinggi. Meskipun terus mengalami perbaikan, status Indeks Kelaparan Global Indonesia masih masuk kategori serius. Kondisi mengkhawatirkan tersebut harus terus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini dengan membuat regulasi-regulasi yang lebih baik perihal pangan dan terkhusus dalam bidang pertanian. Pandemi Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran mengenai banyak aspek, tak terkecuali pangan. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang dimiliki oleh masyarakat, kondisi yang terkait dengan pangan merupakan urgentisitas di masa wabah, potensi krisis pangan dan melonjaknya harga pangan adalah beberapa ancaman yang mungkin bisa terjadi di masa depan jika keberadaan ketahanan pangan tidak diawasi dengan baik.
Istilah kedaulatan pangan dibuat oleh Via Campesina pada tahun 1996. Ia memberikan pendapat bahwa kedaulatan pangan merupakan suatu hak bagi seseorang untuk mendefinisikan sistem pangan bagi mereka sendiri. Reforma Agraria dalam artiannya ialah penataan ulang atau susunan atau restrukturisasi terhadap kepemilikan, penguasaan, dan kaitannya pada penggunaan sumber-sumber agraria terkhusus penggunaan lahan/tanah. Reforma Agraria bertujuan untuk mengubah susunan dalam komunitas masyarakat yang berasal dari warisan stelsel feodalisme dan era kolonialisme menjadi suatu susunan masyarakat yang berperan dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan merata. Secara etimologis reforma agraria berasal dari bahasa Spanyol, yang memiliki arti suatu upaya perubahan atau perombakan sosial yang dilakukan secara sadar, guna mentransformasikan struktur agraria ke arah sistem agraria yang lebih sehat dan merata bagi pengembangan pertanian dan kesejahteraan masyarakat desa (Wiradi, 200:35). Reforma Agraria dapat menjadi suatu jalan dan solusi bagi komponen-komponen pertanian untuk lebih menaruh posisi di dalam pengembangan agraria secara lebih dominan baik secara proudktivitas, distribusi hingga konsumsi.
Ben Cousins memberikan pandangannya terkait reforma agraria, Ia memandang bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada hal-hal seperti hak-hak tanah, sifat, kekuatan maupun distribusinya, tetapi merupakan satu lingkup permasalahan yang lebih luas lagi: karakter kelas dalam hubungan-hubungan produksi dan distribusi dalam pertanian dan usaha-usaha terkait, serta bagaimana hubungannya dengan struktur kelas secara keseluruhan. Dengan demikian, ia berkaitan dengan kekuatan ekonomi dan politik serta hubungannya dengan apa yang disebut sebagai reformasi pertanahan.
Indonesia sebagai negara dengan populasi agraris yang besar, harus bersama memahami berbagai aspek penting yang ada di dalam reformasi agraria ini. Karena meskipun Indonesia merupakan negara dengan lahan pertanian yang luas, namun dalam distribusi dan kemandirian pangan masih belum cukup maju. Hal ini ditujukan bahwa Indonesia masih berkutat dengan pro-kontra impor-ekspor pangan yang menjadi salah satu isu serius dalam kedaulatan pangan nasional. Menanggapi hal ini, pada tanggal 24 September 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Alasan diterbitkannya Perpres ini melihat pertimbangan bahwa pemerintah saat ini masih memerlukan perwujudan serta pemerataan struktur dari penguasaan, kepemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang baik. Hal ini berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Menanggapi hal tersebut serta landasan hukum yang ada maka diperlukan pengaturan yang serius tentang pelaksanaan Reforma Agraria, dalam rangka peningkatan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang dan Ideologi Pancasila.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia benar-benar memberikan dampak signifikan kepada berbagai sektor dan bidang yang ada di Indonesia, kebanyakan dari sektor-sektor tersebut merupakan penyokong kehidupan masyarakat pada saat masa sebelum pandemi. Banyak yang kemudian terpukul atas krisis yang terjadi karena pandemi hingga sekarang belum mereda, tak terkecuali pada sektor pertanian, yang merupakan garda depan pangan nasional. Situasi dan kondisi tersebut merupakan sebuah sinyal bagi pemerintah mengenai keberlanjutan pangan nasional di masa mendatang agar krisis pangan tidak melanda masyarakat.
Mengutip dari website katadata. Mengacu kepada data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik Kementrian Pertanian, pangan nasional belum menunjukan situasi yang berbahaya, stok pangan justru diprediksi akan mengalami surplus hingga bulan Juni 2020. Kondisi ini seakan memberikan angin segar bagi kondisi pangan nasional, namun hal ini bukanlah merupakan jaminan Indonesia aman akan masa krisis yang bisa terjadi sewaktu-waktu di masa mendatang. Hal ini ditekankan kembali mengingat masa pandemi Covid-19 yang memang hingga kini belum dapat diprediksi masa berakhirnya. Situasi faktual tersebut dikhawatirkan akan terus berdampak kepada sektor-sektor penting perekonomian masyarakat tak terkecuali sektor pertanian dan pangan.
Maka dari itu, relevansi akan kedaulatan pangan melalui reforma agraria dan kondisi aktual potensi krisis di masa pandemi menjadi auatu momentum yang tepat akan pelaksanaan kemandirian pangan nasional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan perekonomian negara. Membangun kualitas dan masyarakat agraris yang berdikari akan menjadi salah satu manfaat yang besar bagi Indonesia untuk melewati masa pandemi di masa sekarang bahkan masa depan. Pengaturan mengenai Reforma Agraria diharapkan untuk terus diimplementasikan agar sesuai dengan tujuan daripada Reforma Agraria itu sendiri serta subjek agraria seperti petani, distributor pertanian dll. Serta tidak terus berkutat dengan ketergantungan terhadap produk pangan import dll. Karena hal ini akan berpotensi mengakibatkan hilangnya kedaulatan pangan sebuah negara, walaupun sementara waktu masih bisa memelihara ketahanan pangan dengan cara membeli dan bekerjasama dengan negara lain.
Respons pemerintah dibutuhkan dalam rangka menjalankan fungsinya, hal ini juga berkaitan erat dengan penerapan prinsip good government, Ketergantungan pada pangan import dan kedaulatan pangan yang masih belum merata akan menjadikan suatu ancaman bagi keberlangsungan ketahanan pangan nasional di masa mendatang. Penerapan good government dalam hal ini terkutama menyoal Penegakan Hukum sebagai perumusan kebijakan, Efektifitas dan efisienitas sebagai tujuan tepat guna dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan prinsip Visi Strategi sebagai pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa depan.
Masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi kestabilan dunia, baik secara ekonomi, politik, sosial maupun bidang lainnya. Permasalahan tersebut berimbas kepada berbagai sektor di dunia, tak terkecuali Indonesia yang merasakan dampak dari pandemi ini terkhusus dalam dinamika stablitas negara tak terkecuali permasalahan pangan. Meskipun dari data yang dihimpun Indonesia belum menunjukan status darurat pangan nasional, namun dengan adanya situasi pandemi yang belum dapat diprediksi waktu berakhirnya ini tidak menjadi jaminan kondisi kestabilan pangan akan terus bertahan. Potensi krisis pangan akan terus ada, dan menyerang sektor-sektor penopangnya, terutama pada sektor perekonomian dan distribusi barang pertanian yang memiliki potensi besar untuk dihantam oleh krisis. Permasalahan ini menjadi momok dan sinyal bagi pemerintah untuk terus melaksanakan fungsi pemerintah sebagai penyeimbang stabilitas negara, bukan hanya dalam jangka waktu pendek atau sementara namun juga termasuk dalam prospek pangan jangka panjang.
Masa pandemi Covid-19 yang berimbas kepada berbagai macam sektor penyokong hidup masyarakat menjadi pengingat bagi masyarakat serta pemerintah untuk terus memprioritaskan ketahanan serta kedaulatan pangan sebagai modal melewati masa pandemi yang terjadi sekarang ini. Kemandirian pangan merupakan salah satu instrumen penting yang mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan tersebut, diperlukan implementasi yang baik dan tertata demi memperbaiki struktur pangan nasional, dari mulai proses produksi, distribusi hingga audit pangan, hal ini demi menjaga kuntitas serta kualitas pangan nasional terus terjaga.
Reforma Agraria dapat menjadi suatu solusi yang relevan dalam hal ini merujuk kepada Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, pengaturan mengenai Reforma Agraria sebagai penjamin garda terdepan pangan nasional harus terus diimplementasikan sebagai salah satu prioritas dalam skala kualitas dan kuantitas pangan nasional. Perwujudan ketahanan serta kedaulatan pangan ini kemudian menjadi salah satu penerapan kemandirian pangan dan menciptakan pemerataan serta keadilan pangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ideologi Pancasila.
.....
Referensi
Achmad Sodiki. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press
Compton, J., Wiggins, S. & Keats, S. 2010. “Impact of the global food crisis on the poor: What is the evidence?”. Overseas Development Institute.
Dr. Muhadam Labolo. 2012. Memperkuat Pemerintahan, Mencegah Negara Gagal; Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Good Governance dan Negara Kesejahteraan. Jakarta: Kubah Ilmu
FAO Agricultural and Development Economics Division (June 2006). Food Security (PDF). Diakses tanggal 15 Juni, 2012.
Hirawan. 2020. Kebijakan Pangan Di Masa Pandemi. Departemen Ekonomi CSIS Commentaries Indonesia
ILO (International Labour Organization). 2020. Risalah Sektoral ILO: Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pertanian Dan Ketahanan Pangan
International Food Policy Institute, “COVID-19: Trade restrictions are worst possible response to safeguard food security”, 27 March 2020.
Achmad Suryana. 2014. Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan Dan Penanganannya. Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 32 No. 2 Desember 2014
Ilham Arisaputra. 2015. Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 1, Juni 2015.
Maman. Konversi Lahan Pertanian Dan Persoalan Kedaulatan Pangan. Jurnal Agribisnis, Vol. 7, No. 1, Juni 2013. Hal. 79
Peraturan:
Peraturan Presiden RI No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Link Berita:
CNN Indonesia. Update Corona 11 Mei: 14.265 Positif, 2881 Orang Sembuh. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200511102905-20-501970/update-corona-11-mei-14265-positif-2881-orang-sembuh, diakses pada 11 Mei 2020
Detikcom dikutip dari Deutsche Welle. Laporan ADB: 22 Juta Orang Indonesia Menderita Kepalaran. https://m.detik.com/news/dw/d-4776060/laporan-adb-22-juta-orang-indonesia-menderita-kelaparan. diakses pada 20 Juni 2020.
Republika. Jubir Covid19 Penyebaran Masih Terjadi. https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/q9lkal284. diakses pada 11 Mei 2020
Tim Publikasi Katadata. Meski Pandemi Jokowi Kembali Tegaskan Produksi Pangan Surplus. 5 Mei 2020. https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/berita/2020/05/05/meski-pandemi-jokowi-kembali-tegaskan-produksi-pangan-surplus. Diakses pada 20 Juni 2020
Komentar
Posting Komentar