Langsung ke konten utama

Kritik Mengenai Praktik Otonomi Daerah Dan Pengoptimalan Otda di Masa Mendatang


Kritik Mengenai Praktik Otonomi Daerah Dan Pengoptimalan Otda di Masa Mendatang

Otonomi Daerah yang merupakan praktik mandiri pemerintahan daerah yang berorientasi kepada struktur masyarakat dan kultur masyarakat daerah, tetapi seringkali di berbagai macam bidang, terjadi hubungan yang tidak harmonis dan dipenuhi oleh kepentingan beberapa pihak saja, hal ini berlawanan dengan hakikat otonomi daerah yang memiliki hulu kepada kemaslahatan masyarakat.

Permasalahan yang mesti dikritik yang pertama adalah mengenai inkonsistensi pemerintah, baik pusat maupun daerah atas pembuatan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh kepada harmonisasi antara UU Pemerintahan Daerah dengan UU terkait. Contohnya adalah ketika muncul polemik hukum mengenai hubungan antara UU Perkawinan dengan pembahasan peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami yang diwacanakan oleh Pemprov Aceh dan DPRA. Hal tersebut membuktikan pada suatu titik, dapat terjadi rendah pemahaman mengenai ketentuan hukum antara pemerintahan pusat dan daerah.

Permasalahan kedua, sering terjadi keruwetan mengenai hubungan pengelolaan kewenangan daerah dan pusat yang berimbas kepada kesejahteraan dan kemudahan akses administrasi masyarakat. Contohnya adalah ketika sering terjadi kasus kesalahan pencatatan pada distribusi subsidi oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu, permasalahan kasus penyediaan e-ktp serta penyediaan lembar administrasi yang seringkali lambat dalam penanganannya, dan seringnya terjadi ketimpangan harga bahan pangan pokok di beberapa daerah. Hal tersebut juga diperparah dengan adanya kongkalikong antara elit dan pengusaha untuk melakukan eksploitasi daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan semata tanpa mempedulikan masyarakat daerah sekitar dan lingkungan. Permasalahan tersebut didukung pula oleh adanya kasus-kasus penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme, pelaksanaan pemerintahan yang berdasar pada oligarki dan kepemimpinan kekuasaan yang bertujuan kepada golongan partai diatas kepentingan masyarakat.

Pengoptimalan otonomi daerah mesti dilakukan di masa mendatang, dengan adanya perbaikan mengenai desentralisasi dan hak otonomi daerah, diharapkan akan terjadi harmonisasi dan keseimbangan antara kewenangan daerah dan pusat yang tak saling tumpang tindih. Adanya komunikasi mendalam dan komitmen yang baik antar kedua belah pihak baik pusat maupun daerah dalam bersinergi akan menciptakan relasi yang bermanfaat bagi keberangsungan kebijakan otonomi daerah, selain itu implementasi good governance juga harus terus digiatkan sebagai landasan ideal kewenangan dan kekuasaan dalam otonomi daerah, kemudian dengan dilakukannya penguatan integritas struktur kepemimpinan dan perwakilan daerah untuk menciptakan segi kontrol pemerintahan yang baik dan akan mendorong pengembangan daerah terkait, di samping itu adanya penerapan harmonisasi politis antara pusat dan daerah juga diperlukan, agar pemerintahan yang berjalan akan lebih fokus dalam menyusun kebijakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...