Kritik Mengenai Praktik Otonomi Daerah Dan Pengoptimalan Otda di Masa Mendatang
Otonomi Daerah yang merupakan praktik mandiri pemerintahan daerah yang berorientasi kepada struktur masyarakat dan kultur masyarakat daerah, tetapi seringkali di berbagai macam bidang, terjadi hubungan yang tidak harmonis dan dipenuhi oleh kepentingan beberapa pihak saja, hal ini berlawanan dengan hakikat otonomi daerah yang memiliki hulu kepada kemaslahatan masyarakat.
Permasalahan yang mesti dikritik yang pertama adalah mengenai inkonsistensi pemerintah, baik pusat maupun daerah atas pembuatan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh kepada harmonisasi antara UU Pemerintahan Daerah dengan UU terkait. Contohnya adalah ketika muncul polemik hukum mengenai hubungan antara UU Perkawinan dengan pembahasan peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami yang diwacanakan oleh Pemprov Aceh dan DPRA. Hal tersebut membuktikan pada suatu titik, dapat terjadi rendah pemahaman mengenai ketentuan hukum antara pemerintahan pusat dan daerah.
Permasalahan kedua, sering terjadi keruwetan mengenai hubungan pengelolaan kewenangan daerah dan pusat yang berimbas kepada kesejahteraan dan kemudahan akses administrasi masyarakat. Contohnya adalah ketika sering terjadi kasus kesalahan pencatatan pada distribusi subsidi oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu, permasalahan kasus penyediaan e-ktp serta penyediaan lembar administrasi yang seringkali lambat dalam penanganannya, dan seringnya terjadi ketimpangan harga bahan pangan pokok di beberapa daerah. Hal tersebut juga diperparah dengan adanya kongkalikong antara elit dan pengusaha untuk melakukan eksploitasi daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan semata tanpa mempedulikan masyarakat daerah sekitar dan lingkungan. Permasalahan tersebut didukung pula oleh adanya kasus-kasus penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme, pelaksanaan pemerintahan yang berdasar pada oligarki dan kepemimpinan kekuasaan yang bertujuan kepada golongan partai diatas kepentingan masyarakat.
Pengoptimalan otonomi daerah mesti dilakukan di masa mendatang, dengan adanya perbaikan mengenai desentralisasi dan hak otonomi daerah, diharapkan akan terjadi harmonisasi dan keseimbangan antara kewenangan daerah dan pusat yang tak saling tumpang tindih. Adanya komunikasi mendalam dan komitmen yang baik antar kedua belah pihak baik pusat maupun daerah dalam bersinergi akan menciptakan relasi yang bermanfaat bagi keberangsungan kebijakan otonomi daerah, selain itu implementasi good governance juga harus terus digiatkan sebagai landasan ideal kewenangan dan kekuasaan dalam otonomi daerah, kemudian dengan dilakukannya penguatan integritas struktur kepemimpinan dan perwakilan daerah untuk menciptakan segi kontrol pemerintahan yang baik dan akan mendorong pengembangan daerah terkait, di samping itu adanya penerapan harmonisasi politis antara pusat dan daerah juga diperlukan, agar pemerintahan yang berjalan akan lebih fokus dalam menyusun kebijakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat daerah.
Komentar
Posting Komentar