Langsung ke konten utama

Kritik Terhadap Lembaga Sesuai Dengan Ciri Ideal Birokrasi Menurut Max Weber


Kritik Terhadap Lembaga Sesuai Dengan Ciri Ideal Birokrasi Menurut Max Weber

Max Webber mengemukakan teori mengenai birokrasi yang ideal sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan birokrasi mengikuti prinsip organisasi sepenuhnya.
2) Para pelaksana birokrasi harus patuh pada peraturan yang melandasi (azas legalitas)
3) Para birokrat harus bekerja dengan sungguh-sungguh (sense of belonging dan sense of responsibility)
4) Para birokrat melaksanakan disiplin yang luas Pengangkatan para pejabat berdassarkan teknis (Merit system dan Career System)
5) Harus ada pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan urusan dinas.

Kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan ciri ideal birokrasi menurut Max Weber:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam tugas dan wewenangnya DPR dilandasi oleh aturan-aturan birokrasi yang berlaku, sehingga apapun yang dilakukan sebagai bagian pelaksanaan hak dan kewajiban oleh anggota DPR memiliki dasar hukum yang berlaku. Meskipun demikian tak serta merta anggota DPR melaksanakan tugasnya dengan baik, sudah menjadi semacam tradisi bahwa setiap tahun, setiap periode, anggota DPR terlibat dalam banyak skandal, khususnya yang berhubungan dengan skandal kasus korupsi. Bahkan menurut data yang dihimpun oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang medio 2014 hingga 2019, per September 2019, didapati data sekitar 24 anggota DPR terlibat dalam beberapa kasus korupsi (cnnindonesia.com).
Hal tersebut menjadi suatu pelanggaran terhadap prinsip ideal birokrasi menurut Max Weber mengenai kepatuhan terhadap asas legalitas, disiplin dan pertanggungjawaban. Di samping itu, keadaan yang demikian dalam hakikatnya telah melanggar langsung mengenai aturan organisasi yang sah, dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, Bagian kedua Tentang Tata Cara Sumpah/Janji, Pasal 10 ditujukan mengenai sumpah atau janji tugas DPR, mengenai hal tersebut pada dasarnya telah dilanggar, kemudian mengenai Hak Dan Kewajiban dalam Bagian Ketiga Pasal 12, kewajiban anggota DPR tidak terlaksana sepenuhnya.
Kondisi tersebut juga otomatis melanggar aturan hukum yang berlaku mengenai Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Berlawanan serta menyebabkan ironi dengan citra DPR sebagai lembaga legislasi pembuat undang-undang bersama presiden. 
Dalam sebuah survei yang dilaksanakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan disebutkan mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR adalah yang terendah ketimbang lembaga lainnya seperti KPK dan Presiden (detik.com). Survei tersebut menunjukan tingkat integritas dan citra DPR yang kurang baik dalam pandangan masyarakat yang notabene adalah yang mereka wakilkan.

....
Referensi
cnnindonesia
detikcom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...