Kritik Terhadap Lembaga Sesuai Dengan Ciri Ideal Birokrasi Menurut Max Weber
Max Webber mengemukakan teori mengenai birokrasi yang ideal sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan birokrasi mengikuti prinsip organisasi sepenuhnya.
2) Para pelaksana birokrasi harus patuh pada peraturan yang melandasi (azas legalitas)
3) Para birokrat harus bekerja dengan sungguh-sungguh (sense of belonging dan sense of responsibility)
4) Para birokrat melaksanakan disiplin yang luas Pengangkatan para pejabat berdassarkan teknis (Merit system dan Career System)
5) Harus ada pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan urusan dinas.
Kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan ciri ideal birokrasi menurut Max Weber:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam tugas dan wewenangnya DPR dilandasi oleh aturan-aturan birokrasi yang berlaku, sehingga apapun yang dilakukan sebagai bagian pelaksanaan hak dan kewajiban oleh anggota DPR memiliki dasar hukum yang berlaku. Meskipun demikian tak serta merta anggota DPR melaksanakan tugasnya dengan baik, sudah menjadi semacam tradisi bahwa setiap tahun, setiap periode, anggota DPR terlibat dalam banyak skandal, khususnya yang berhubungan dengan skandal kasus korupsi. Bahkan menurut data yang dihimpun oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang medio 2014 hingga 2019, per September 2019, didapati data sekitar 24 anggota DPR terlibat dalam beberapa kasus korupsi (cnnindonesia.com).
Hal tersebut menjadi suatu pelanggaran terhadap prinsip ideal birokrasi menurut Max Weber mengenai kepatuhan terhadap asas legalitas, disiplin dan pertanggungjawaban. Di samping itu, keadaan yang demikian dalam hakikatnya telah melanggar langsung mengenai aturan organisasi yang sah, dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, Bagian kedua Tentang Tata Cara Sumpah/Janji, Pasal 10 ditujukan mengenai sumpah atau janji tugas DPR, mengenai hal tersebut pada dasarnya telah dilanggar, kemudian mengenai Hak Dan Kewajiban dalam Bagian Ketiga Pasal 12, kewajiban anggota DPR tidak terlaksana sepenuhnya.
Kondisi tersebut juga otomatis melanggar aturan hukum yang berlaku mengenai Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Berlawanan serta menyebabkan ironi dengan citra DPR sebagai lembaga legislasi pembuat undang-undang bersama presiden.
Dalam sebuah survei yang dilaksanakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan disebutkan mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR adalah yang terendah ketimbang lembaga lainnya seperti KPK dan Presiden (detik.com). Survei tersebut menunjukan tingkat integritas dan citra DPR yang kurang baik dalam pandangan masyarakat yang notabene adalah yang mereka wakilkan.
....
Referensi
cnnindonesia
detikcom
Komentar
Posting Komentar