Langsung ke konten utama

Macam Dan Prinsip Organisasi


Macam Dan Prinsip Organisasi

Secara umum, organisasi terbagi menjadi tiga. Organisasi Niaga, Organisasi Sosial dan Organisasi Regional & Internasional:

1.) Organisasi Niaga

Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Contoh Organisasi Niaga :
a.) Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum.
b.) Perseroan Komanditer (CV), yaitu salah satu badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
c.) Firma (Fa), yaitu suatu organisasi bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.
d.) Koperasi, yaitu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. dsb.

2.) Organisasi Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.
Ciri-ciri organisasi sosial, yaitu:
a. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas.
b. Menetapkan para anggotanya secara formal.
c. Memiliki identitas yang jelas.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
• Jalur Keagamaan
Contohnya : Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarikat Islam (SI), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagainya. Sedangkan organisasi keagamaan Islam yang bersifat lokal pada umumnya bergerak di bidang da’wah dan pendidikan seperti: Majelis Ta’lim, Yayasan Pendidikan Islam, Yayasan Yatim Piatu, Lembaga-Lembaga Da’wah Lokal, dsb.
• Jalur Profesi
Contohnya : PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
• Jalur Kepemudaan
Contohnya : Karang taruna 
• Jalur Kemahasiswaan 
Contohnya : BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) berisikan anggota-anggota mahasiswa yang telah terpilih sebagai badan eksekutif dari kampus tersebut.
• Jalur Kepartaian & Kekaryaan 
Contohnya : Partai-partai politik seperti Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dsb.

3.) Organisasi Regional & International

a. Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Macam-macam organisasi regional :
• APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) yaitu organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi).
• EEC (Europe Economic Community) yaitu masyarakat ekonomi kawasan Eropa.
• ASEAN (Association of South East Asian Nation). dsb., organisasi yang beranggotakan masyarakat international

b. Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional :
UN = United Nation = PBB (1945).
1. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi United Nations Children’s Fund.
2. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945).
3. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
4. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950).
5. WHO = World Health Organization (7 April 1948).
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara).
6. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949).
7. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).

Berikut prinsip prinsip organisasi secara Umum:

a· Prinsip Perumusan Tujuan
Setiap organisasi yang berdiri tentu memiliki tujuan,  Misalnya seperti tujuan untuk pemerintahan, badan usaha maupun oranisasi kemanusiaan. Sebelum organisasi berdiri tentu harus dilakukan perumusan tujuan organisasi. Dalam melaksanakan kegiatannya organisasi harus berjalan sesuai dengan tujuan organisasi.

b· Prinsip Pembagian Kerja
Untuk menghindari kemungkinan adanya pekerjaan yang tertumpuk dan terjadinya kelalai dalam pekerjaan pada sebuah unit kerja dalam organisasi maka diharuskan  adanya pembagian kerja. Pembagian tugas juga bertujuan agar setiap anggota organisasi mengetahui tugasnya masing masing.

c· Prinsip Pendelegasian Kekuasaan/Wewenang
Dalam menjalankan kegiatan,suatu unit harus diberi kekuasaan/ untuk melaksanakan tugas tugasnya agar dapat dimintai pertanggung jawabannya.

d· Prinsip Tingkat Pengawasan
Untuk memastikan proses pencapaian organisasi berjalan dengan baik maka, harus dilakukan pengawasan dalam organisasi.  Karena jika suatu organisasi tidak memperoleh pengawasan maka  pencapaian tujuan organisasi tidak maksimal.

e· Prinsip Rentang Manajemen
Dalam suatu organisasi perlu kita perhatikan suatu efektivitas dan sebuah efisiensi dari seorang pemimpin yang dapat membawahi beberapa orang yang dibawahinya sehingga seorang pemimpin dapat melakukan tugas kepemimpinannya secara efektif,efisien dan maksimal serta dapat melakukan tugas pengawasan secara optimal.

f· Prinsip Kesatuan Perintah
Dalam menjalankan sebuah organisasi,seseorang bawahan biasanya mempunyai seorang bos atau atasan. Dari bos tersebutlah kita menerima perintah dan kepada bos tersebutlah kita memberikan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pekerjaan kita.

g· Prinsip Kordinasi
Prinsip kordinasi ada usaha untuk mengarahkan seluruh kegiatan unit-unit organisasi agar tertuju pada pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Adanya pembagian tugas kepada unit unit kerja tersebut terkadang tanpa kita sadari menimbulkan kecenderungan untuk memisahkan diri dari tujuan organisasi secara keseluruhan. Untuk itu, koordinasi diperlukan agar kita terhindar dari sebuah konflik, dengan mengurangi duplikasi tugas, mengurangi pengangguran, dan memperkuat kerjasama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...