Pajak Daerah
Menurut Mardiasmo (2016:14) pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiyai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Jenis-jenis pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, dan pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pajak merupakan iuran wajib pajak dari masyarakat kepada daerah untuk membiayai pembangunan yang ada di dalam suatu daerah. Pajak Daerah ditetapkan melalui undang-undang yang pelaksanaanya lebih lanjut diatur kembali dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Pajak daerah merupakan bagian dari Otonomi daerah yang mana ditandai dengan pemberian kewenangan yang besar dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pemberian kewenangan tersebut diharapkan mampu menjadi pemacu pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemberian kewenangan tersebut tak hanya mengenai pengaturan tentang administrasi dan tata pemerintahan namun juga dalam hal keuangan.
Maka melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah pusat mengalihkan beberapa pajak yang semula ditarik oleh pusat menjadi pajak daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang tergolong kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini sesuai seperti yang tecantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa sumber pendapatan asli daerah yakni;
1. Pajak Daerah;
2. Retribusi Daerah;
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan Lain-lain PAD yang sah. Menurut UU No.28 Tahun 2009, Pajak Daerah secara garis besar dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu;
a) Pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah tingkat propinsi (Pajak Provinsi), berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok.
b) Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota, berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB
Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dana/pembiayaan yang salah satunya berasal dari kontribusi pajak, nantinya dan tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang tertata dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
....
Referensi
AJ. Wisse. 1950. Keuangan Negara, Jakarta: Jajasan Pembangunan.
Chidir Ali. 1993. Hukum Pajak. Bandung: Eresco
Santoso Brotodiharjo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama
Suparmoko. 1999. Keuangan Negara. Yogyakarta: BPFE.
Tjip Ismail. 2013. Analisis Dan Evaluasi Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Komentar
Posting Komentar