Peran Hukum Birokrasi Publik
Birokrasi merupakan organ negara dalam mengendalikan urusan administrasi dan tata kelola negara, birokrasi diartikan sebagai alat negara dalam mencapai tujuannya.
Peran hukum birokrasi publik di dalam aspek hukum sebagai alat, adalah sebagai tata aturan dalam birokrasi untuk mengatur organisasi dan menyeleraskan mengenai tugas-tugas dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melaksanakan kewajiban tugas pemerintahan dan pelayanan umum.
Kemudian, peran hukum birokrasi publik dalam aspek hukum sebagai landasan mencapai kemakmuran yang berarti bahwa, hukum meletakan dirinya di dalam konsepsi negara berdasarkan penyelenggaraan kepentingan umum dalam mewujudkan konsep negara welfare state (negara kesejahteraan), Sebagai negara hukum yang menganut falsafah Pancasila, Indonesia bertekad untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan mengutamakan keadilan dan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV. Perjuangan untuk mencapai kesejahteraan tersebut diatur kemudian di dalam hukum birokrasi publik agar capaian akhir daripadanya tertuju kepada kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.
Yang terakhir, hukum birokrasi publik dalam aspek memperlancar proses pembangunan, dengan hukum birokrasi publik yang mengatur mengenai kelancaran pembangunan, maka birokrasi akan menciptakan suatu tata kelola negara berdasarkan aspek pembangunan, dengan seperti itu, birokrasi bertugas sebagai perantara dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang nantinya berfungsi sebagai fasilitas negara untuk mempercepat pembangunan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Komentar
Posting Komentar