Langsung ke konten utama

Peran Hukum Birokrasi Publik


Peran Hukum Birokrasi Publik

Birokrasi merupakan organ negara dalam mengendalikan urusan administrasi dan tata kelola negara, birokrasi diartikan sebagai alat negara dalam mencapai tujuannya.

Peran hukum birokrasi publik di dalam aspek hukum sebagai alat, adalah sebagai tata aturan dalam birokrasi untuk mengatur organisasi dan menyeleraskan mengenai tugas-tugas dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melaksanakan kewajiban tugas pemerintahan dan pelayanan umum. 

Kemudian, peran hukum birokrasi publik dalam aspek hukum sebagai landasan mencapai kemakmuran yang berarti bahwa, hukum meletakan dirinya di dalam konsepsi negara berdasarkan penyelenggaraan kepentingan umum dalam mewujudkan konsep negara welfare state (negara kesejahteraan), Sebagai negara hukum yang menganut falsafah Pancasila, Indonesia bertekad untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan mengutamakan keadilan dan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV. Perjuangan untuk mencapai kesejahteraan tersebut diatur kemudian di dalam hukum birokrasi publik agar capaian akhir daripadanya tertuju kepada kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. 

Yang terakhir, hukum birokrasi publik dalam aspek memperlancar proses pembangunan, dengan hukum birokrasi publik yang mengatur mengenai kelancaran pembangunan, maka birokrasi akan menciptakan suatu tata kelola negara berdasarkan aspek pembangunan, dengan seperti itu, birokrasi bertugas sebagai perantara dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang nantinya berfungsi sebagai fasilitas negara untuk mempercepat pembangunan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...