Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan:
yang dimaksud dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dapat digaris bawahi dan dipahami bahwa dalam undang-undang tersebut, manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung bagi orang yang membayar pajak. hasil pajak kemudian dialihkan kepada pengembangan sektor-sektor kepentingan umum yang dinikmati dan dirasakan masyarakat bersama.
Contoh: Jalan yang makin mulus, transportasi yang semakin baik, serta pelayanan publik yang semakin prima.
Sedangkan yang dimaksud dengan Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi/individu atau badan.
Contoh: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan, retribusi pemakaman, retribusi parkir dsb.
Jadi dapat disimpulkan, perbedaan antara Pajak daerah dengan Retribusi Daerah ialah mengenai kewajiban dan implementasi manfaatnya, pajak merupakan suatu yang memaksa sesuai undang-undang bagi wajib pajak, sedangkan retribusi hanya berlaku bagi pemakai jasa pemerintah, kemudian dalam pajak daerah, manfaat dari pajak tidak dirasakan langsung oleh pembayar pajak dan digunakan untuk kepentingan umum. sedangkan dalam retribusi, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh individu atau badan tersebut.
Komentar
Posting Komentar