Langsung ke konten utama

Perkembangan Hukum Dan Masyarakat


Perkembangan Hukum Dan Masyarakat

Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang saling mengisi, didasari pada adagium yang diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero, Ubi Scoietas Ibi Ius, atau di mana ada masyarakat di situlah terdapat hukum. Kedua hal tersebut memiliki kaitan erat dan juga timbal balik antar satu sama lain. Hubungan erat keduanya menjadikan satu sama lain mempunyai realitas nyata yang melekat dalam perspektif awan dan masyarakat luas.

Memperhatikan fungsi hukum di dalam masyarakat, yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang efektif di antara sesama anggota masyarakat, kiranya sulit bagi kita untuk memikirkan suatu masyarakat yang dapat berjalan tanpa menerima pelayanan hukum . Keduanya saling mengisi, masayarakat membutuhkan hukum sebagai pemenuhan syarat-syarat yuridis maupun administrasi hukum agar terdapat kontrol hukum di dalamnya, sedangkan hukum sendiri akan selalu membutuhkan masyarakat sebagai pembentuk alami daripada perkembangan hukum itu sendiri.

Dewasa ini hukum mulai beranjak tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat saat ini terpengaruh oleh adanya pengembangan berbagai sektor kehidupan sosial, antara lain teknologi, produk elektronik dan informasi sebagai perantara untuk mempermudah kinerja masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga terjadi terhadap kondisi yang berkaitan dengan hukum, seperti kejahatan, problematika dan dinamika hukum serta pelayanan administrasi hukum. Perkembangan yang terjadi secara pesat di dalam kehidupan masyarakat seringkali memiliki kaitan yang kontradiktif terhadap relevansi tata aturan hukum yang mewadahi masyarakat itu sendiri. Perkembangan hukum yang tak mampu mengimbangi cepatnya laju sosial masyarakat akan menjadikan beberapa norma hukum menjadi tidak relevan, hal-hal semacam ini dapat menimbulkan persoalan-persoalan lain di dalam masyarakat. Situasi semacam ini membawa kembali arti daripada kaidah utama hukum, yakni pada hakikatnya dibuat untuk masyarakat dan semestinya masyarakat merasa terlindungi serta merasa aman dengan hadirnya norma-norma hukum yang berlaku, sinergitas kedua hal tersebut kemudian akan membawa kondusifitas dalam kehidupan sosial. Untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

Hukum memiliki tuntutan untuk mampu menyesuaikan diri terhadap adanya perubahan sosial (masyarakat) yang cepat. Hal ini kembali kepada tujuan dan fungsi hukum sebagai alat pelindung kepentingan warga masyarakat. Hukum berfungsi mengatasi berbagai macam konflik kepentingan di masyarakat yang mungkin dapat timbul dalam situasi atau kondisi apapun. Adapun definisi perubahan sosial antara lain dikemukakan oleh T.B. Bottomore (1972:297) bahwa perubahan sosial adalah: “… A change in social structure (including here changes in the size of society), or in particular social institutions, or in relationship between institutions”. (perubahan struktur sosial termasuk di sini perubahan dalam ukuran masyarakat, atau dalam lembaga sosial tertentu, atau dalam hubungan antar lembaga).

Adanya persoalan penyesuaian hukum terhadap perubahan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat terutama ditujukan terhadap tata aturan hukum tertulis dan atau peraturan perundang-undangan dalam arti yang luas. Hal ini sehubungan dengan adanya kelemahan hukum tertulis yang cenderung statis dan kaku. Pandangan klasik dan dogmatik-normatif cenderung memandang hukum bersifat pasif di dalam perubahan. Hukum dipandang hanya sekedar menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakatnya. Maka dapat disimpulkan bahwa perubahan hukum akan terjadi ketika masyarakat telah berubah kebutuhannya, hukum akan ikut berubah demi menyesuaikan diri dengan adanya perubahan kebutuhan yang terjadi di dalam masyarakat tersebut. Adanya perkembangan hukum akan selalu selaras dan linear dengan perubahan pola tingkah laku serta pemikiran manusia yang dinamis. 

Maka dengan adanya anggapan serta pandangan terhadap hukum yang bersifat pasif dalam menanggapi perubahan sosial, dirasa tidak memiliki relevansi. Hukum tidak hanya sekadar pasif dalam perkembangan sosial dan sekedar menunggu adanya perubahan, tetapi dalam realitas hukum itu sendiri berlaku sebaliknya, hukum dituntut berperan aktif menciptakan perubahan. Seperti adanya peranan hukum dalam pembangunan untuk mendirikan infrastruktur bagi tercapainya perubahan politik, hukum dalam perubahan ekonomi dan hukum dalam perubahan sosial di masyarakat. Fungsi hukum untuk menggerakkan perubahan masyarakat yang terencana lazim disebut fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”. Menurut Roscoe Pound “Hukum difungsikan sebagai a tool of social engineering adalah suatu usaha yang lebih sistematis dan cendekia tentang bagaimana kita dapat tiba ke tujuan yang dikehendaki melalui hukum sebagai alatnya”.

Dalam aspek sosiologi hukum dikenal adanya teori-teori dalam perubahan sosial. Rata-rata model perubahan sosial yang dilahirkan oleh ahli sosiologi selalu menghendaki perubahan agar dilanjutkan berdasarkan acuan gagasan-gagasan cemerlangnya.

Dalam buku Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Achmad Ali merangkum teori-teori perubahan sosial, yakni;
Pertama, Teori Perubahan Sosial dari William F. Ogburn. Ogburn menekankan perubahan sosial kepada faktor-faktor kondisi teknologi dan ekonomis. Menurut Ogburn, kondisi-kondisi tersebutlah yang dianggap sebagai dasar dari organisasi-organisasi maupun nilai-nilai. Karena itu nilai-nilai yang merupakan hasil situasi teknologis dan ekonomis merupakan pula titik tolak yang harus dipelajari terhadap terjadinya perubahan-perubahan sosial.

Kedua, teori Hukum Perkembangan dari Herbet Spencer. Spencer melihat bahwa dalam keadaan apa pun perkembangan selalu berlangsung secara evolusi dari yang sederhana kearah sesuatu yang lebih kompleks, melalui berbagai tahap diferensiasi yang berkesinambungan. Mulai dari perubahan-perubahan kosmis yang dapat di telusuri hingga pada hasil peradaban akhir. Di dalam kesemuanya itu terdapat proses transformasi dari homogen ke yang heterogen, yang secara esensial memuat perkembangan. Perkembangan dari taraf sederhana menjadi tarah yang mengenal pembagian kerja .
Ketiga, teori Pertambahan Penduduk dari August Comte. Comte mengistimewakan pengaruh pertambahan penduduk secara alamiah terhadap perubahan sosial. Meskipun Comte mengakui pengaruh faktor-faktor lain, tetapi yang utama menurut Comte adalah Pertambahan Penduduk yang dilihatnya selalu merupakan gejala yang konkret dari meningkatnya perbaikan kondisi manusia. Comte menegaskan bahwa pusat perhatiannya bukan kepada pertambahan penduduknya, melainkan pada konsentrasinya di suatu tempat tertentu, yang kemudian dapat diterapkan pada pemusatan-pemusatan manusia di mana pun pada masa apa pun dalam perkembangan umat manusia.

Keempat, Teori Perubahan Hukum dan Masyarakat dari Emile Durkheim. Emile Durkheim memberi perhatian besar kepada persoalan pembagian kerja dalam perubahan sosial. Durkheim menilai melihat bahwa peningkatan jumlah penduduk harus serentak dengan peningkatan kepadatan materi, derajat konsentrasi penduduk pada wilayah tertentu dan terutama kepadatan moral atau kepadatan dinamis. Durkheim melihat bahwa pertumbuhan volume dan kepadatan memaksa adanya pembagian kerja. Ini karena perjuangan hidup dipertajam olehnya. Konflik-konflik sosial hanya mungkin di elakkan, paling tidaknya dikurangi jika orang-orang melakukan spesialisasi. Jadi Durkheim melihat peningkatan pembagian kerja sebagai “daya penggerak kemajuan”, dan yang kesemuanya proses mekanis yang berlangsung terlepas dari kemauan individu.

Hukum yang berkembang dalam masyarakat bukanlah hukum yang statis melainkan hukum yang dinamis. Sistem hukum bukanlah sekadar seperangkat aturan yang monoton dan statis melainkan gambaran atau refleksi dari keadaan dinamis yang terjadi khususnya mengenai hubungan keragaman karakteristik sosial yang hidup dalam masyarakat baik tradisional maupun modern, baik perubahan secara cepat maupun perubahan secara lambat. Sejalan dengan pemikiran bahwa hukum adalah reflektif dari keragaman karakterisitik sosial, maka tidak ada hukum yang tidak mengalami perubahan dan perubahan itu senantiasa produk konflik . Keniscayaan perubahan sosial membawa pengaruh yang besar bagi eksistensi sistem hukum yang selama ini statis dan berada dalam kekakuan. Perubahan hukum dianggap sebagai sebuah kejadian yang alami dan terjadi melalui seleksi yang mengalir dengan sendirinya, perkembangan dan perubahan hukum merupakan kepastian selama adanya perubahan yang terjadi di dalam wadah masyarakat itu sendiri. Sebaliknya jika hukum tidak mengalami perubahan maka dapat terjadi banyak masalah yang berkaitan dengan keadilan masyarakat maupun persoalan penegakan hukum (law enforcement). Berbagai macam tuntutan yang terjadi pada hukum itu sendiri dalam mengupayakan pemulihan terhadap keberadaanya di dalam masyarakat akan memberikan konsekuensi yang berbeda pula pada perubahan hukum yang ada. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum di dalam proses perkembangannya akan selalu selaras dengan kehidupan masyarakat, selama hukum itu bersifat responsif, adaptif dan mengikuti irama laju perkembangan sosial masyarakat.

Suatu pendekatan lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelaah fungsi yang harus dipenuhi oleh hukum. E. Adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakan bahwa hukum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat, fungsi-fungsi itu adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
2. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menetukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaluigus memilih sanksi-sanksi yang tepat danh efektif.
3. Disposisi masalah-masalah sengketa.
4. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Sementara itu, ciri-ciri hukum yang maju antara lain seperti yang dikemukakan oleh Marc Galanter adalah :
1. Terdapat aturan yang seragam, baik substansinya maupun pelaksanaannya
2. Hukum bersifat transaksial, yang berarti bahwa hak dan kewajiban timbul dari perjanjian tanpa dipengaruhi oleh usia, kelas, agama, gender, ras, dan lain-lain.
3. Bersifat universal, yang berari hokum dapat diterima oleh umum.
4. Hierarkis peradilan yang tegas.
5. Bersifat birokratis, artinya prosedur dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
6. Hukum haruslah rasional.
7. Profesional, pelaksana hukum haruslah orang-orang professional.

....
Referensi
Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Penerbit Angkasa
Saifuillah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Semarang: Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. 2001. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Achmad Ali. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarata. Kencana Prenada Media Group.
Sabian Utsman. 2009. Dasar-dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuuasaan dan Masyarakat. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007
A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoeboto (ed). 1988. Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...