Langsung ke konten utama

Rahasia Dagang


Rahasia Dagang

Tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Rahasia dagang pada dasarnya tidak diwajibkan untuk didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai upaya perlindungan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahkan tidak mengatur mengenai tata cara serta syarat-syarat pendaftaran dengan jelas. Keberadaan rahasia dagang secara langsung dilindungi oleh undang-undang, apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Pemilik rahasia dagang hanya perlu menyimpan dan merahasiakan rahasia dagangnya supaya tidak diketahui oleh umum dan di sisi lain akan tetap mendapatkan perlindungan hukum. Namun lain hal ketika pemilik rahasia dagang membagi atau mengalihkan rahasia dagang tersebut kepada orang lain, mengenai pengalihan rahasia dagang dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, proses pengalihan akan menjadi wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya mendapatkan kepastian hukum. Segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak Rahasia Dagang sendiri dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan, b. hibah, c. wasiat; d. perjanjian tertulis, e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada DJHKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan hak dan pemberian lisensi dagang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan oleh Pemohon baik secara elektronik maupun non-elektronik. Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui laman/website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, sedangkan pendaftaran non-elektronik dapat melalui pengajuan secara tertulis. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
a) Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi; b) Salinan atau petikan sertifikat rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku; c) Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan d) Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi. Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika melalui website) atau membuat surat pernyataan mengenai perjanjian lisensi tersebut. Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib untuk diperiksa kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen.

.....
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...