Rahasia Dagang
Tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia dagang pada dasarnya tidak diwajibkan untuk didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai upaya perlindungan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahkan tidak mengatur mengenai tata cara serta syarat-syarat pendaftaran dengan jelas. Keberadaan rahasia dagang secara langsung dilindungi oleh undang-undang, apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Pemilik rahasia dagang hanya perlu menyimpan dan merahasiakan rahasia dagangnya supaya tidak diketahui oleh umum dan di sisi lain akan tetap mendapatkan perlindungan hukum. Namun lain hal ketika pemilik rahasia dagang membagi atau mengalihkan rahasia dagang tersebut kepada orang lain, mengenai pengalihan rahasia dagang dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, proses pengalihan akan menjadi wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya mendapatkan kepastian hukum. Segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak Rahasia Dagang sendiri dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan, b. hibah, c. wasiat; d. perjanjian tertulis, e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada DJHKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan hak dan pemberian lisensi dagang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan oleh Pemohon baik secara elektronik maupun non-elektronik. Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui laman/website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, sedangkan pendaftaran non-elektronik dapat melalui pengajuan secara tertulis. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
a) Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi; b) Salinan atau petikan sertifikat rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku; c) Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan d) Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi. Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika melalui website) atau membuat surat pernyataan mengenai perjanjian lisensi tersebut. Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib untuk diperiksa kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen.
.....
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Komentar
Posting Komentar