1. Periode Penerimaan Hukum Islam Secara Penuh (Teori Receptio in Complexu)
Periode pernerimaan hukum Islam secara penuh (Receptio in complexu) adalah periode dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya oleh orang-orang Islam sebagai pegangan dalam kehidupan beragama. Hukum Islam telah cukup berkembang sebelum Belanda datang. Karena pengaruh yang teramat besar dari hukum Islam di Indonesia, pemerintah Belanda membentuk kumpulan hukum "Resulitie Der Indersche Regeering", yang merupakan kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam oleh pengadilan Belanda, yang terkenal sebagai Compedium Freijher. Teori Receptio in Compelexu, ini dikemukakan dan diberi nama oleh Lodewijk Willem Chrstian van den Berg (1845-1925) seorang ahli hukum Islam. Di dalam penelitiannya, van den Berg menyimpulkan bahwa hukum Islam telah diterima secara sadar dan penuh sebagai hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama bahkan sebelum Belanda menguasai Indonesia. Pada tahun 1882 dibentuklah pengadilan agama ditempat-tempat yang terdapat pengadilan negeri, yakni Pengadilan Agama berkompeten menyelesaikan perkara-perkata dikalangan umat Islam yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam sehingga keberadaanya mulai diakui sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam lingkungan pemerrintahan koloniaal Belanda.
2. Periode Penerimaan Hukum Islam Oleh Hukum Adat (Teori Receptie)
Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. yang dikenal dengan teori Receptie, adalah periode dimana hukum Islam baru diberlakukan apabila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Sehingga teori ini merupakan pertentangan dari teori sebelumnya. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgranje (1857-1936), seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam Urusan Islam dan Bumi Putera. Keberlakuan teori ini mulai dicantumkan oleh Snouck dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda yang menjadi pengganti RR yang disebut Wet Op De Staat Snrichting Van Nederlands Indie, yang disingkat Indische Staat Regeering (IS) yang diundangkan pada tahun 1929. Pada pasal 134 ayat 2, yang berbunyi "Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi". Namun aturan ini dianggap mencoba melemahkan hukum Islam karena secara jelas menghilangkan aturan hukum huudud dan qisas dalam lapangan hukum pidana, terjadi penyempitan aturan perdata Islma dsb. Kemudian pada saat periode kemerdekaan, aturan ini tidak lagi dipakai karena dianggap bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
3. Receptio A Contario Theorie
Teori Receptio A Contrario adalah kebalikan dari teori Receptie. Teori ini dikemukakan oleh Hazairin dan Sayuti Thalib sebagai penentang teori receptie. Teori ini mengatakan bahwa hukum adat berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam, sehingga hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959, penerimaan hukum Islam telah menjadi Authoritative-Source (Sumber Otoritatif) dalam hukum tata negara Indonesia, bukan lagi sekedar sumber persuasif belaka. Prof. Mahadi mengemukakan kata-kata "Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" mempunyai dua aspek. Pertama, aspek individual, yaitu bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan syariat Islam. Kedua, aspek kenegaraan mempunyai dua segi, yaitu segi aktif dan segi pasif. Aktif berarti negara memiliki peran menyediakan fasilitas dan menciptakan peraturan untuk umat Islam, dan pasif berarti membiarkan pelaksanaan syariat Islam selama tidak bertentangan dengan Pancasila.
....
Referensi:
C. Snouck Hurgronje. 1983. De Islam in Nederlandsch Indie, alih bahasa S. 1983. Gunawan. Islam di Hindia Belanda, Cet. II. Jakarta: Bhratara.
Sayuti Thalib. 1982. Receptio A Contrario, Cet. III. Jakarta: Bina Aksara.
H.W.J.Sonius dalam J.F.Holleman and Vollenhoven. 1981. Indonesian Adat Law. Leiden.
Bushar Muhammad. 1976. Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Hazairin.1974. Tujuh Serangkai tentang Hukum, Cet. I, Jakarta: Tintamas.
Komentar
Posting Komentar