Langsung ke konten utama

Teori Keberlakuan Hukum Islam



1. Periode Penerimaan Hukum Islam Secara Penuh (Teori Receptio in Complexu)

Periode pernerimaan hukum Islam secara penuh (Receptio in complexu) adalah periode dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya oleh orang-orang Islam sebagai pegangan dalam kehidupan beragama. Hukum Islam telah cukup berkembang sebelum Belanda datang. Karena pengaruh yang teramat besar dari hukum Islam di Indonesia, pemerintah Belanda membentuk kumpulan hukum "Resulitie Der Indersche Regeering", yang merupakan kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam oleh pengadilan Belanda, yang terkenal sebagai Compedium Freijher. Teori Receptio in Compelexu, ini dikemukakan dan diberi nama oleh Lodewijk Willem Chrstian van den Berg (1845-1925) seorang ahli hukum Islam. Di dalam penelitiannya, van den Berg menyimpulkan bahwa hukum Islam telah diterima secara sadar dan penuh sebagai hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama bahkan sebelum Belanda menguasai Indonesia. Pada tahun 1882 dibentuklah pengadilan agama ditempat-tempat yang terdapat pengadilan negeri, yakni Pengadilan Agama berkompeten menyelesaikan perkara-perkata dikalangan umat Islam yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam sehingga keberadaanya mulai diakui sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam lingkungan pemerrintahan koloniaal Belanda.

2. Periode Penerimaan Hukum Islam Oleh Hukum Adat (Teori Receptie)

Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. yang dikenal dengan teori Receptie, adalah periode dimana hukum Islam baru diberlakukan apabila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Sehingga teori ini merupakan pertentangan dari teori sebelumnya. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck  Hurgranje (1857-1936), seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam Urusan Islam dan Bumi Putera. Keberlakuan teori ini mulai dicantumkan oleh Snouck dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda yang menjadi pengganti RR yang disebut Wet Op De Staat Snrichting Van Nederlands Indie, yang disingkat Indische Staat Regeering (IS) yang diundangkan pada tahun 1929. Pada pasal 134 ayat 2, yang berbunyi "Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi". Namun aturan ini dianggap mencoba melemahkan hukum Islam karena secara jelas menghilangkan aturan hukum huudud dan qisas dalam lapangan hukum pidana, terjadi penyempitan aturan perdata Islma dsb. Kemudian pada saat periode kemerdekaan, aturan ini tidak lagi dipakai karena dianggap bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

3. Receptio A Contario Theorie

Teori Receptio A Contrario adalah kebalikan dari teori Receptie. Teori ini dikemukakan oleh Hazairin dan Sayuti Thalib sebagai penentang teori receptie. Teori ini mengatakan bahwa hukum adat berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam, sehingga hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959, penerimaan hukum Islam telah menjadi Authoritative-Source (Sumber Otoritatif) dalam hukum tata negara Indonesia, bukan lagi sekedar sumber persuasif belaka. Prof. Mahadi mengemukakan kata-kata "Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" mempunyai dua aspek. Pertama, aspek individual, yaitu bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan syariat Islam. Kedua, aspek kenegaraan mempunyai dua segi, yaitu segi aktif dan segi pasif. Aktif berarti negara memiliki peran menyediakan fasilitas dan menciptakan peraturan untuk umat Islam, dan pasif berarti membiarkan pelaksanaan syariat Islam selama tidak bertentangan dengan Pancasila.

....
Referensi:
C. Snouck Hurgronje. 1983. De Islam in Nederlandsch Indie, alih bahasa S. 1983. Gunawan. Islam di Hindia Belanda, Cet. II. Jakarta: Bhratara.
Sayuti Thalib. 1982. Receptio A Contrario, Cet. III. Jakarta: Bina Aksara. 
H.W.J.Sonius dalam J.F.Holleman and Vollenhoven. 1981. Indonesian Adat Law. Leiden.
Bushar Muhammad. 1976. Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Hazairin.1974. Tujuh Serangkai tentang Hukum, Cet. I, Jakarta: Tintamas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...