Langsung ke konten utama

Teori Konflik Karl Marx dan Ralf Dahrendorf


Teori Konflik Karl Marx Dan Ralf Dahrendorf

Teori konflik dalam pengertian umumnya adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi  berbeda dari kondisi semula. Pemikiran yang berpengaruh dan menjadi dasar dari teori ini adalah pemikiran Karl Marx pada tahun 1950-1960-an sebagai alternatif terhadap teori struktural fungsional.
Teori konflik yang dikemukakan oleh Karl Marx pada intinya merupakan teori konflik sosial atau pertentangan kelas, yang dimana melibatkan segmen-segmen di dalam masyarakat untuk merebut aset-aset bernilai. Kepemilikkan sarana-sarana produksi menjadi sebab utama dapat menimbulkan pemisahan kelas dalam masyarakat.
 Pendapat Karl Marx ini didasarkan kepada tatanan masyarakat pada abad ke-19 di Eropa yang terdiri dari kelas pemilik modal (kaum borjuis) dan kelas pekerja (kaum proletar), kedua kelas sosial tersebut memiliki perbedaan yang jelas dalam struktur hirarki sosial, dimana dominasi kaum borjuis sangat besar terhadap kaum pekerja atau proletar. Keadaan seperti ini terus berjalan dalam waktu yang lama, kondisi tersebut disebabkan oleh sikap kaum proletar yang pasrah dalam menerima keadaan yang sudah ada. Tatanan sosial yang berbentuk kesenjangan ini secara ideologis dipertahankan oleh kaum borjuis melalui penciptaan kesepakatan atau konsensus. Konsesus yang dimaksud berupa nilai-nilai, harapan dan kondisi yang ditentukan oleh kaum borjuis. Dari adanya ketegangan hubungan antara kaum proletar dan kaum borjuis tersebut pada akhirnya mendorong lahirnya gerakan sosial besar yang disebut revolusi, hal ini dapat terjadi karena adanya suatu kesadaran dari kaum proletar yang dieksploitasi kepada kaum borjuis, kesadaran tersebut menyebabkan suatu persaingan atau konflik dalam memperebutkan kekuasaan untuk membentuk tatanan masyarakat lain. 
Di dalam asumsi dasarnya (Marxisme), Marx lebih berfokus kepada aspek ekonomi dan materi, dimana Ia memandang adanya eksistensi hubungan pribadi dalam produksi dan kelas-kelas sosial sebagai elemen kunci di dalam masyarakat. Pada dasarnya, teori konflik Marx tersebut mengedepankan adanya sikap eksploitatif masyarakat pemegang modal atau borjuis terhadap kelas proletar atau pekerja dalam proses produksi sehingga terjadi konflik struktural antar keduanya. Karl Marx juga memandang bahwa teori konflik lahir dengan beberapa konsepsi yakni konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain.
Teori konflik menurut Dahrendorf berkembang sebagai reaksi dan kritik terhadap fungsionalisme struktural dan merupakan modifikasi serta turunan dari teori Karl Marx dan pemikiran konflik sosial dari Simmel. Dalam konsep teorinya, teori konflik menurut Dahrendorf memunculkan kekuasaan (otoritas) formal yang didudukan pada posisi atau jabatan untuk mengatur, hal ini berbeda dengan pendapat Karl Marx yang menganggap bahwa kekuasaan hanya dimiliki oleh pemilik modal. Teori ini kemudian memunculkan pendapat bahwa otoritas yang berbeda-beda menghasilkan superordinasi dan subordinasi yang perbedaannya dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.
Dalam teorinya ini, Dahrendorf berpendapat bahwa di dalam setiap kelompok masyarakat, seseorang yang berada dalam posisi yang dominan berupaya mempertahankan status quo yang berarti bahwa terjadi upaya untuk mempertahanlan kondisi sekarang tetap berada dalam kondisi sebelumnya. Sedangkan di sisi lain, masyarakat yang dalam posisi marginal berusaha mengadakan perubahan. Dalam pandangannya, konflik juga dapat dianggap sebagai proses penyatuan dan oemeliharaan struktur sosial. Dalam arti lain, Konflik tersebut dapat berguna untuk saling menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok, sehingga dapat memperkuat identitas kelompok sekaligus melindunginya agar tak terpecah ke dalam dunia sosial di sekelilingnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...