Teori Konflik Karl Marx Dan Ralf Dahrendorf
Teori konflik dalam pengertian umumnya adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi berbeda dari kondisi semula. Pemikiran yang berpengaruh dan menjadi dasar dari teori ini adalah pemikiran Karl Marx pada tahun 1950-1960-an sebagai alternatif terhadap teori struktural fungsional.
Teori konflik yang dikemukakan oleh Karl Marx pada intinya merupakan teori konflik sosial atau pertentangan kelas, yang dimana melibatkan segmen-segmen di dalam masyarakat untuk merebut aset-aset bernilai. Kepemilikkan sarana-sarana produksi menjadi sebab utama dapat menimbulkan pemisahan kelas dalam masyarakat.
Pendapat Karl Marx ini didasarkan kepada tatanan masyarakat pada abad ke-19 di Eropa yang terdiri dari kelas pemilik modal (kaum borjuis) dan kelas pekerja (kaum proletar), kedua kelas sosial tersebut memiliki perbedaan yang jelas dalam struktur hirarki sosial, dimana dominasi kaum borjuis sangat besar terhadap kaum pekerja atau proletar. Keadaan seperti ini terus berjalan dalam waktu yang lama, kondisi tersebut disebabkan oleh sikap kaum proletar yang pasrah dalam menerima keadaan yang sudah ada. Tatanan sosial yang berbentuk kesenjangan ini secara ideologis dipertahankan oleh kaum borjuis melalui penciptaan kesepakatan atau konsensus. Konsesus yang dimaksud berupa nilai-nilai, harapan dan kondisi yang ditentukan oleh kaum borjuis. Dari adanya ketegangan hubungan antara kaum proletar dan kaum borjuis tersebut pada akhirnya mendorong lahirnya gerakan sosial besar yang disebut revolusi, hal ini dapat terjadi karena adanya suatu kesadaran dari kaum proletar yang dieksploitasi kepada kaum borjuis, kesadaran tersebut menyebabkan suatu persaingan atau konflik dalam memperebutkan kekuasaan untuk membentuk tatanan masyarakat lain.
Di dalam asumsi dasarnya (Marxisme), Marx lebih berfokus kepada aspek ekonomi dan materi, dimana Ia memandang adanya eksistensi hubungan pribadi dalam produksi dan kelas-kelas sosial sebagai elemen kunci di dalam masyarakat. Pada dasarnya, teori konflik Marx tersebut mengedepankan adanya sikap eksploitatif masyarakat pemegang modal atau borjuis terhadap kelas proletar atau pekerja dalam proses produksi sehingga terjadi konflik struktural antar keduanya. Karl Marx juga memandang bahwa teori konflik lahir dengan beberapa konsepsi yakni konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain.
Teori konflik menurut Dahrendorf berkembang sebagai reaksi dan kritik terhadap fungsionalisme struktural dan merupakan modifikasi serta turunan dari teori Karl Marx dan pemikiran konflik sosial dari Simmel. Dalam konsep teorinya, teori konflik menurut Dahrendorf memunculkan kekuasaan (otoritas) formal yang didudukan pada posisi atau jabatan untuk mengatur, hal ini berbeda dengan pendapat Karl Marx yang menganggap bahwa kekuasaan hanya dimiliki oleh pemilik modal. Teori ini kemudian memunculkan pendapat bahwa otoritas yang berbeda-beda menghasilkan superordinasi dan subordinasi yang perbedaannya dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.
Dalam teorinya ini, Dahrendorf berpendapat bahwa di dalam setiap kelompok masyarakat, seseorang yang berada dalam posisi yang dominan berupaya mempertahankan status quo yang berarti bahwa terjadi upaya untuk mempertahanlan kondisi sekarang tetap berada dalam kondisi sebelumnya. Sedangkan di sisi lain, masyarakat yang dalam posisi marginal berusaha mengadakan perubahan. Dalam pandangannya, konflik juga dapat dianggap sebagai proses penyatuan dan oemeliharaan struktur sosial. Dalam arti lain, Konflik tersebut dapat berguna untuk saling menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok, sehingga dapat memperkuat identitas kelompok sekaligus melindunginya agar tak terpecah ke dalam dunia sosial di sekelilingnya.
Komentar
Posting Komentar