Zakwaarneming (Pengurusan Kepentingan Orang Lain)
Hukum Perdata adalah hukum yang menentukan bahwa perikatan dapat lahir dari undang-undang dengan pernyataan ini, pembuat undang-undang hendak menyatakan bahwa hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dapat terjadi setiap saat, baik karena dikehendaki oleh pihak yang terkait dalam perikatan tersebut, maupun secara yang tidak dikehendaki oleh orang perorangan yang terikat (yang wajib berprestasi) tersebut. Manusia adalah makhluk sosial, dimana makhluk sosial itu tidak dapat hidup sendiri. Dikatakan manusia tidak dapat hidup sendiri maksudnya adalah manusia pasti memerlukan manusia lainnya untuk membantu dalam menyelesaikan suatu masalah. Dalam hal ini untuk memenuhi tugas Hukum Perikatan, kami penulis mengkaji persoalan tentang kepengurusan masalah orang lain secara sukarela atau dapat di katakana dalam Hukum Perdata atau Perikatan yaitu Zaakwaarneming.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh hukum yaitu Zaakwaarneming yang diatur dalam KUHPer Pasal 1354. Berdasarkan KUHPer Pasal 1354 dijelaskan bahwa: “Jika seseorang dengan sukarela, tidak mendapat perintahuntuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya seandanya ia dikuasakan dengan sesuatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan pihak atau orang lain yang dilakukan secara sukarela dan dilakukan tanpa adanya perintah yang diberikan oleh pihak yang kepentingannya diurus, dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan dari orang yang kepentingannya diurus dan pihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentingannya tersebut (dominus) dapat mengerjakan kepentingan sendiri.
Dengan dilaksanakannya zaakwaarneming tersebut, maka diwajibkan untuk menyelesaikan pengurusan yang telah dilakukan, atau hingga orang yang diurus mampu mengurusnya sendiri, seolah-olah ia telah mengerjakannya dengan memperoleh kuasa untuk itu. Zaakwaarneming berdasarkan pasal 1354 KUHPER diberikan penjelasan bahwa tindakan seseorang yang mewakili urusan orang lain, biasa disebut dengan perwakilan sukarela, yakni mewakili urusan orang lain, seolah-olah mendapat kuasa secara tegas dari orang yang diwakilinya.
Pengertian Zaakwaarneming
Mengurus kepentingan orang lain ialah suatu perbuatan mengurus kepentingan orang lain secara sukarela tanpa ada perintah untuk itu, baik dengan pengetahuan maupun tanpa pengetahuan dari orang yang diurus kepentingannya itu (Purwahid Patrik 1974:72). Perikatan semacam ini diatur didalam pasal 1354 KUHPER yang berbunyi, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. Dari pasal ini diberikan penjelasan bahwa tindakan seseorang yang mewakili urusan orang lain, biasa disebut dengan perwakilan sukarela, yakni mewakili urusan orang lain, seolah-olah mendapat kuasa secara tegas dari orang yang diwakilinya.
Kepengurusan ini terjadi apabila yang diurus kepentingannya itu tidak ditempat, sakit, atau dalam keadaan apapun yang menjadikan ia tidak dapat mengurus kepentingan sendiri. Orang yang mengurus kepentingan orang lain, perbuatanya dapat berupa perbuatan hukum atau perbuatan nyata. Perbuatan hukum maksudnya membuat perjanjian, sedangkan nyata. Contohnya memadamkan kebakaran didalam rumah, semua perbuatan itu melakukan untuk dan atas nama orang yang diurus kepentingannya.
Zaakwaarneming merupakan perbuatan jasa yang tidak didasarkan pada suatu perhitungan uang, tetapi kepatutan. Lain halnya dengan pemberian kuasa, maka untuk adanya itu disyaratkan suatu perintah. Oleh karena itu, sebagai akibat mengurus kepentingan orang lain, wakilnya itu tidak mendapatkan upah, didalam pemberian kuasa dapat diperjanjikan upah. Selain itu, dari Zaakwaarneming lahir perikatan sebagai berikut:
a. Karena Zaakwaarneming telah melibatkan dirinya dalam suatu urusan, maka ia mempunyai kewajiban untuk melanjutkan urusan itu, sampai orang yang diwakilinya dapat bertindak sendiri. Ia mempunyai kewajiban sebagai orang pemegang kuasa (pasal 1354 ayat (3) KUH Perdata), dan ia harus menjalankan sebagaimana dijalankan oleh seorang bapak rumah tangga yang baik, dan jika melalaikan ia diwajibkan untuk memeberikan ganti rugi, yang dapat diringankan oleh hakim menurut keadaan yang telah dilihatkanya dalam urusan itu (pasal 1356 KUH Perdata). Ia tidak mempunyai hak untuk meminta upah karena Zaakwaarneming dianggap sebagai suatu kewajiban sosial (gotong royong).
b. Pihak yang diwakili hanya mempunyai kewajiban bilamana Zaakwaarneming itu telah dijalankan dengan baik. Menurut ketentuan pasal 1357 KUH Perdata, yang diwakili mempunyai kewajiban :
1) Jika Zaakwaarneming telah bertindak untuk dan atas nama yang diwakili, maka perikatan-perikatan harus dipenuhi oleh yang diwakili.
2) Jika Zaakwaarneming telah bertindak atas nama sendiri maka yang diwakili harus memberikan ganti rugi kepadanya.
3) Yang diwakili harus mengganti segala pengeluaran yang berfaedah atau perlu. Bahkan menurut Purwahid Patrik (1994:72), Zaakwaarneming berhak menahan barang (hak referensi) sebelum menerima ganti kerugian.
Berdasarkan Pasal 1354 BW Zaakwaarneming yaitu pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah dari orang yang bersangkutan ini memiliki 5 unsur yaitu:
Zaakwaanerming ialah suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan pihak atau orang lain.
Zaakwaanerming dilakukan secara sukarela.
Zaakwanerming dilakukan tanpa adanya perintah (kuasa atau kewenangan) yang diberikan oleh pihak yang kepentingannya diurus.
Zaakwanerming dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan dari orang yang kepentingannya diurus.
Pihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hinggapihak yang diurus kepentingannya tersebut (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingannya tersebut.
Contoh Kasus Zaakwaarneming
Contoh pertama kasus Zaakwaarneming adalah jika suatu saat tetangga kita bepergian dalam waktu yang cukup lama untuk suatu kepentingan, sedangkan kita sebagai tetangganya tidak diberitahu mengenai kepergiannya dan kebetulan pada saat itu sedang musim hujan. Pada saat rumah tetangga itu dalam keadaan kosong (tidak ada orang yang menempati) dan turun hujan yang cukup deras dan kemudian diketahui banyak genteng yang pecah maka terjadi kebocoran disana-sini. Sebagai tetangga yang baik, kemudian kita merasa prihatin melihat keadaan rumah tetangga kita itu. Hujan deras itu mengakibatkan menggenangnya air di teras rumah dan basahnya sofa di teras rumahnya. Selain itu aliran listrik yang belum dimatikan semakin menambah rasa khawatir mengenai kemungkinan akibat yang dapat ditimbulkan.
Sebagai tetangga yang baik kita merasa tergerak untuk melakukan hal-hal yang dirasa perlu seperti mengeringkan air di teras rumahnya, menjemur sofa yang basah, dan mematikan saklar listrik karena dikhawatirkan akan terjadi arus pendek. Ketika kita melakukan hal-hal tersebut, secara tidak langsung tanpa mendapat perintah, kita juga mewakili melakukan pengurusan terhadap kepentingannya. Maka sejak kita melakukan atau mewakili dalam mengurusi tetangga kita, sejak saat itu pula kita terikat dan berkewajiban untuk meneruskan dan menyelesaikan pengurusan itu sampai yang punya rumah kembali.
Pada contoh yang kedua adalah suatu waktu ada seseorang yang tidak sengaja menemukan bayi di dalam kardus yang di buang oleh orang yang tidak dikenal karena dicurigai hasil hubungan terlarang. Kemudian orang yang menemukan bayi tersebut melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi dan dibawa ke rumah sakit. Bayi tersebut dalam keadaan hidup dan sehat. Karena merasa iba dan dengan inisiatif sendiri, si penemu bayi tersebut karena seorang ibu muda memilih untuk mengadopsi anak tersebut untuk menjadi anaknya. Dan pada akhirnya sejak hari itu si penemu bayi tersebut memiliki hubungan perikatan dengan bayi tersebut.
Contoh ketiga adalah ada seseorang yang sedang sakit sehingga tidak bisa melakukan aktifitas kesehariannya. Sehari-hari waktunya hanya dihabiskan di tempat tidur saja. Untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, mandi, dan buang hajat pun hanya bisa dilakukan di tempat tidur. Di rumah ia hanya hidup seorang diri. Kemudian ada seorang tetangga yang merasa iba dan kemudian berinisiatif untuk merawat orang tersebut dengan cara mengurus segala keperluan pokok sehari-hari untuk orang tersebut. Tetangga tersebut melakukan secara sukarela tanpa mengharap imbalan apapun. Perbuatan itu dilakukan mewakili urusan orang lain. Artinya, pihak wakil seukarela bertindak untuk kepentingan orang lain dan bukan untuk kepentingan pribadinya.
Contoh yang terakhir adalah Andi menemukan sebuah dompet terjatuh di pinggir jalan. Dengan perasaan yang agak ragu dan sedikit takut Andi memungut dompet tersebut. Di dalamnya terdapat beberapa surat-surat penting berupa kartu identitas dengan nama dan alamat yang sama dan sejumlah uang. Karena hari masih pagi dan dia tidak menjumpai seorang pun di sekitar tempat itu, maka Andi kemudian membawa pulang dompet itu dan berinisiatif untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Perbuatan zaakwaarneming harus dilakukan dengan sukarela. Perbuatan Andi dengan membawa pulang dompet itu dan berencana akan mengembalikan kepada pemiliknya dilakukan secara sukarela. Artinya, Andi melakukannya dengan kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu imbalan apa pun. Andi sebagai pihak yang melakukan perbuatan itu tidak mempunyai kepentingan apa-apa, kecuali semata-mata supaya dompet itu bisa segera kembali kepada pemiliknya atau pihak yang berkepentingan. Sehingga, Andi dalam hal ini melakukan itu semua karena dilandasi kesediaan menolong sesama manusia. Perbuatan itu dilakukan tanpa mendapat perintah (kuasa).
Dalam hukum perdata pada dasarnya Zaakwarneming merupakan sebuah perbuatan menyangkut perikatan untuk mengurus kepentingan orang secara sukarela tanpa ada perintah untuk itu, baik dengan pengetahuan maupun tanpa pengetahuan dari orang yang diurus kepentingannya itu. Sesuai bunyi pasal 1354 KUHPER yang berbunyi, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
Jenis perikatan ini dapat terjadi ketika suatu individu tidak dapat memenuhi kepentingannya secara pribadi sehingga dipenuhilah kepentingan tersebut oleh orang lain baik secara sukarela, tidak diketahui maupun dengan sepengetahuan yang dipenuhi kepentingannya. Pengurusan kepentingan Zakwaarneming sendiri dapat menimbulkan dua perbuatan, yakni perbuatan hukum dan perbuatan nyata. perbuatan hukum seperti; perijinan dan perbuatan nyata seperti; membantu melakukan kegiatan yang tidak bisa dilakukan sementara oleh yang diurus kepentingannya.
Dapat disimpulkan bahwasanya Zaakwarneming adalah perbuatan perdata dalam ranah perikatan yang mementingkan suatu unsur perbuatan sukarela dalam kepentingan suatu individu baik dalam urusan hukum maupun urusan nyata dalam hubungan sosial dengan cara pemenuhan mengurus kepentingan seesorang oleh orang lain.
....
Referensi
Makalah Zakwaarneming oleh:
Dhimas Danu Wicaksana
Fadli Nur Wana Kurniawan
Nabila Salsa Ramadhina
Aldi Dwi Seftian
Adhila Salsabila Safira
Daftar Pustaka:
Kartin Muljadi. 2003. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan.
R. Subekti. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Balai Pustaka

Komentar
Posting Komentar