Langsung ke konten utama

Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Penyebarluasan Hoax Oleh Pers

         Perkembangan teknologi dan informasi telekomunikasi dewasa kini sudah memasuki era kemajuan. Kemudahan akses komunikasi melalui perangkat pintar sudah dapat dimiliki oleh berbagai kalangan masyarakat. Adanya perubahan akibat perkembangan informasi dan teknologi tersebut berakibat pada berubahnya budaya dan kebiasaan masyarakat, hadirnya platform berita online dan media sosial membuat masyarakat secara langsung lebih aktif dan lebih intens dalam akses informasi, tentu saja karena proses pengaksesan yang lebih mudah ketimbang media cetak dan media informasi lainnya. Akses yang didapat oleh masyarakat tidak hanya sekedar akses antar perseorangan saja, namun juga sudah mengintegrasikan satu individu dengan individu yang lain tidak terbatas pada teritori  wilayah bahkan negara, integrasi antar masyarakat tersebut biasa dikenal di dunia media sosial. Munculnya berbagai macam kemudahan mengakses informasi tentu saja akan sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, kondisi ini dimanfaatkan oleh para pegiat pers dan teknologi untuk membuat platform-platform berita dan media online (daring) sebagai alternatif dari sumber-sumber berita konvensional seperti koran, majalah, televisi dsb.

Dampak positif yang dimunculkan oleh perkembangan informasi dan teknologi ini sangatlah bermanfaat dari berbagai segi. Namun, di sisi lain akses yang mudah didapat oleh berbagai kalangan masyarakat justru menimbulkan dampak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatan media online (daring) itu sendiri. Dari banyaknya dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi dan informasi, salah satu dampak negatifnya adalah maraknya penyebarluasan berita bohong atau hoaks di kalangan para pengguna layanan daring. 

          Berita bohong atau yang biasa disebut hoaks secara definisi dapat diartikan sebagai suatu pemberitaan atau penyebaran informasi tidak benar oleh suatu pihak yang sudah mengetahui bahwa informasi yang Ia sebarkan merupakan berita palsu, penyebaran hoax di kalangan pengguna internet dan media online biasanya disertai dengan narasi untuk meyakinkan keshahihan berita bohong yang disampaikan oleh pelaku. Berita bohong yang tersebar melalui internet bukan hanya disebarkan secara masif oleh suatu individu yang tidak terkait dengan suatu instansi apapun, namun dalam beberapa kasus justru penyebaran berita bohong atau hoaks diduga disebarkan oleh insan pers dan media online, padahal secara substansial, peran pers merupakan penyambung informasi yang aktual dan berdasar pada data-data yang teruji secara ilmiah serta keilmuan, selain itu secara hukum Pers terikat dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Pers yang secara wajib harus diimplementasikan oleh kalangan pegiat media pers. Namun ada beberapa kasus yang melibatkan pers dalam penyebaran berita bohong, contohnya adalah ditangkapnya pemimpin redaksi portal berita publiknews.com lantaran diduga memasang berita hoax dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR pada 2018. Kasus tersebut diektahui juga dilakukan oleh portal berita lain yakni suaranews.com yang menurut Dewan Pers ternyata merupakan lembaga berita tidak terdaftar menurut Undang-Undang.
Aturan yang berlaku di Indonesia mengenai tindakan serta perlindungan terhadap berita bohong atau hoax terdapat dalam beberapa regulasi, yakni; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentabg Informasi dan Transaksi Elektronik.
         Selain itu pula diatur pertanggungjawaban dan sanksi pidana terkait pelanggaran terhadap penyampaian berita bohong yang berdampak terhada kehidupan masyarakat, pasal-pasal tersebut yakni sebagai berikut:
1. Dalam pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Tuntutan kepada pelaku dalam pasal 390 KUHP tersebut akan berlaku ketika pelaku menyebarkan kabar bohong atau kosong, dan dalam penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut menyebabkan penurunan atau kenaikan suatu harga barang, fonds (dana), surat-surat berharga, dan yang sebagainya dengan apa yang dilakukannya merupakan suatu maksud untuk memposisikan diri atau pihak lain sebagai pihak yang diuntungkan.
2. Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14 ayat (1) yang esensinya bahwa barang siapa yang sengaja menyebarkan atau memberitahukan suatu berita bohong yang secara sengaja dan sadar menciptakan kegaduhan di kalangan rakyat, dihukum dengan masa hukuman yang setinggi-tinggi 10 Tahun penjara. Dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan penyebarluasan berita bohong yang dalam penyebarannya menimbulkan suatu kegaduhan di masyarakat dan dalam prosesnya pelaku tidak menyadari bahwa pemberitaan yang Ia sebarkan adalah suatu berita bohong, dihukum setinggi-tingginya 3 tahun penjara. Sedangkan dalam pasal 15 disebutkan yang esensinya adalah barang siapa yang melakukan penyebarluasan berita yang belum pasti kebenarannya dan secara sadar pelaku menyadari bahwa pemberitaan yang Ia bawa pastilah akan sangat mudah memancing kegaduhan di kalangan masyarakat, dihukum dengan masa hukuman 2 tahun penjara.
3. Pertanggungjawaban pidana terkait dengan berita bohong juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (1) yang pada pokoknya bahwa  pelaku secara sengaja melakukan perlawanan terhadap hukum dengan menyebarluaskan berita bohong atau hoax yang akibat tindakannya mengakibatkan suatu kerugian dalam transaksi elektronik. Aturan pemidanaan dalam pasal 28 ayat (1) lebih lanjut kemudian diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (1) terkait dengan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Namun dalam hal pertanggungjawaban tersebut, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 28 ayat (1) yakni:
1. Setiap orang yang dalam yang berperan sebagai pelaku penyebaran berita bohong (hoaks)
2. Adanya perbuatan dari seseorang untuk menyebarkan berita bohong yang kontra dengan suatu fakta
3. Terdapat objek yakni berita bohong (hoax)
4. Merupakan suatu kesengajaan yang lahir dari suatu perbuatan sengaja
5. Melawan hukum atau tanpa hak dalam tindakan penyebaran berita bohong yang memiliki pertentangan terhadap hak seseorang
6. Terdapat akibat yang menyebabkan kerugian melibatkan konsumen dalam suatu transaksi elektronik.

         Selain itu  unsur utama yang berhubungan dengan penyebaran berita bohong, terkait unsur dalam perbuatan tanpa hak untuk melawan hukum dalam melakukan penyebarluasan berita bohong, terkait unsur ini, menurut Budhijanto (2018) bahwa perlu dicermati dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai kesengajaan dalam suatu tindakan haruslah terpenuhi unsur tanpa hak dan terdapat niatan jahat untuk melakukan tindakan penyebarluasan berita bohong. Dalam hal ini jika penyebarluasan dilakukan oleh Pers yang memiliki ikatan kepada Dewan Pers, maka mereka memiliki hak dalam jurnalistik untuk melakukan peliputan dan perilisan berita. Maka dalam kondisi yang memiliki kemungkinan penyelewengan informasi terkait dengan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh pers, dapat terjadi suatu sengketa pers yang proses penyelesaiannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

          Maka dapat disimpulkan bahwasanya terkait dengan perlindungan hukum yang berhak didapatkan oleh masyarakat terkait dengan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh insan media online dan pers, sudah tercantum aturan hukum yang mengaturnya, terkait dengan aturan penyebaran berita bohong melalui media sosial atau media informasi lainnya, masyarakat dapat mengajukan laporan yang berdasar dan mengacu pada Undang-Undang ITE dengan melampirkan alat bukti yang sah dan sebagai penguat bahwa telah terjadi tindak pidana penyebaran berita bohong. Adanya alat bukti yang sah sangat penting bagi hakim dalam meyakinkan dirinya untuk membuat putusan atas suatu perkara. Terkait dengan alat bukti dalam pembuktian pelanggaran Undang-Undang iTE yang terjadi di media online dan media sosial, tercantum pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE yakni: 
1. Informasi dan/atau dokumen elektronik;
2. Hasil cetak dan/atau dokumen elektronik
Namun terkait dengan potensi dan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang terjadi dalam ranah Pers, maka masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh media atau pers online dalam mengajukan terlebih dahulu keberatan atau laporan atas pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. Mayoritas sengketa yang muncul dalam ranah pers biasanya terkait dengan ketidakpuasan dari masyarakat atau pihak tertentu akibat dari pemberitaan suatu media. Proses penyelesaian lain sebelum masuk ke ranah lanjut atau pidana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, jika terkait dengan adanya kekeliruan data atau berita yang tidak benar kesahihannya maka dalam Pasal 10 tercantum bahwa; "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa." Berhubungan dengan kasus yang melibatkan dugaan tindakan penyebaran berita palsu atau hoax maka termasuk dalam kasus serius yang dapat diselesaikan melalui mediasi atau hak jawab yang dilakukan di Dewan Pers. Yang dimaksud dengan Hak Jawab ialah hak seseorang atau kelompok dalam suatu forum yang bisa dilaksanakan oleh Dewan Pers untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang bertujuan meluruskan pemberitaan berupa fakta yang berakibat pada kerugian nama baik dirinya. Sedangkan yang dimaksud sebagai hak koreksi merupakan hak setiap individu untuk melakukan koreksi atau membetulkan terjadinya disinformasi atau kekeliruan yang diberitakan oleh suatu lembaga pers yang berhubungan dengan dirinya atau orang lain.

           Dewan Pers akan menilai tiga poin untuk menentukan apakah sengketa pers atau dapat dilanjut ke ranah pidana. Selain itu Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan terkait suatu pemberitaan untuk menemukan kesimpulan apakah pemberitaan terkait merupakan tulisan yang memenuhi unsur jurnalistik, apakah perusahaan atau lembaga pers yang menaungi terduga merupakan perusahaan yang legal secara undang-undang dsb. Jika proses penyampaian Hak jawab dan pengaduan atas keberatan yang coba diselesaikan antara seseorang atau pihak dengan suatu lembaga pers melalui Dewan Pers  tidak membuahkan kesepakatan yang memuaskan pihak terkait, maka melanjutkan terkait dengan situasi tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mengenai ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers yaitu;
a) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah., 
b) Pers wajib melayani Hak Jawab.
c) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Ketentuan pemidanaan tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers yang berbunyi; “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Referensi:

Danrivanti Budhiyanto. 2018. UU ITE Produk Hukum Monumental.  HYPERLINK "http://news.unpad.ac.id/?p=10313" http://news.unpad.ac.id/?p=10313. Diakses pada 20 Desember 2020
Riduan Syahrani. 2000. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Citra Bakti Karya. Bandung. Hlm. 42
Komisi Yudisial RI. 2020. Sengketa Pers Harus Lalui Dewan Pers.  HYPERLINK "https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/784/sengketa-pers-harus-lalui-mekanisme-dewan-pers" https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/784/sengketa-pers-harus-lalui-mekanisme-dewan-pers. Diakses pada 20 Desember 2020
Kompas.com. Portal Berita Yang Fitnah Akbar Faisal Tak Terdaftar Di Dewan Pers.  HYPERLINK "https://amp.kompas.com/nasional/read/2018/01/10/15450881/portal-berita-yang-fitnah-akbar-faisal-tak-terdaftar-di-dewan-pers" https://amp.kompas.com/nasional/read/2018/01/10/15450881/portal-berita-yang-fitnah-akbar-faisal-tak-terdaftar-di-dewan-pers. Diakses pada 20 Desember 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...