Langsung ke konten utama

Good Enviromental Governance

Enviromental Governance merupakan konsep dalam lingkungan hidup di mana negara dan masyarakat dianggap sebagai objek dan subjek dalam rangka usaha pelestarian lingkungan hidup. Konsep demikian memberikan gambaran bahwa negara sebagai sebuah organisasi memiliki kemampuan berupa kekuasaan dalam mengubah kondisi lingkungan yang di dalamnya berisi sumber daya alam dengan skala yang masif. Perilaku negara yang memiliki wewenang pada kekuasaan termasuk kepada lingkungan hidup di sisi lain akan menjadi penentu kualitas lingkungan hidup, yang oleh sebabnya membutuhkan pedoman sebagai kontrol terhadap negara membatasi kewenangannya agar tetap sesuai pada kaidah-kaidah lingkungan hidup. Melalui konsep governance ini maka environmental governance dipahami sebagai kerangka pikir pengelolaan negara dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup melalui interaksinya dengan rakyatnya. Tapi perlu diingat bahwa peran negara di sini adalah untuk memastikan arah dan derajat perubahan sesuai dengan yang bisa ditolerir oleh ekosistem, bukan kemampuan negara mengubah kondisi bio-fisik .

Good Enviromental Governance merupakan sebuah teori baru dalam bidang lingkungan hidup, prinsip Good Enviromental Governance menjadi bagian  yang penting dalam usaha mencapai nilai-nilai Good Governance. Good Enviroment Governance diartikan sebagai suatu pengelolaan pemerintahan yang baik atau Good Governance dengan berdasar kepada kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup. Siahaan menyatakan bahwa prinsip Good Environmental Governance adalah pelaksanaan azas-azas penyelenggaraan negara yang baik  diperlukan pengelolaan lingkungan dengan berpedoman pada keberlanjutan sumber daya (sustainability)

 Sementara menurut world bank dalam Belbase :

“...it necessary to achieve the sustainable use of resources and the protection of environmental quality. This objective requires a atransparent system of well-functioning environmental institutions, policies, and programs that actively involve the public in their formulation and implementation.”

Hal tersebut membutuhkan transparansi sistem pada institusi lingkungan, keterlibatan masyarakat dalam membentuk kebijakan-kebijakan dan menerapkan program. Selain itu, Budiati juga mengemukakan bahwa Good Environmental Governance merupakan kerangka pengelolaan negara berasal dari hubungan dengan rakyat dalam mengelola lingkungan hidup .

Pendapat tersebut menjelaskan bahwa terdapat korelasi antara Good Enviromental Governance terhadap upaya dalam penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta dalam tujuan untuk melindungi kualitas lingkungan hidup. Kegiatan tersebut membutuhkan transparansi sistem pada institusi lingkungan, kebijakan dan program-program yang melibatkan masyarakat dalam merumuskan dan penerapan kebijakan-kebijakan .

Sonny Keraf dalam bukunya yang berjudul Etika Lingkungan Hidup menegaskan bahwa ada hubungan erat antara penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan mempengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pada intinya, kedua hal tersebut saling berkaitan dan mempengaruhi, tidak adanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka tidak akan ada pengelolaan lingkungan hidup yang baik, begitu pula sebaliknya, dengan buruknya pengelolaan lingkungan hidup maka menunjukkan buruknya tingkat penyelenggaraan pemerintahan.

Good Enviromental Governance merupakan suatu konsep yang dalam pelaksanaanya dapat diwujudkan dalam suatu partisipasi para stakeholders yang memiliki kaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari sisi pemerintah daerah dapat diberlakukan konsep green province dan green budgeting, sementara dari sisi korporasi dapat diterapkan konsep green banking dan CSR, kemudian dari sisi masyarakat dapat dilaksanakan suatu partisipasi aktif agar nilai-nilai dan kearifan lokal masyarakat setempat dapat terakdomodir dengan baik melalui proses pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup .

Ada beberapa prinsip-prinsip dalam Good Environmental Governance, seperti dikutip dari Belbase yang terdiri dari tujuh indikator yaitu sebagai berikut

1. Aturan hukum (the rule of law)

Aturan hukum merupakan cara untuk mengatur warga negara agar Hal ini dikarenakan hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar penegak hukum dan masyarakat dapat berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang.

2. Partisipasi dan representasi (participation and representation)

Partisipasi adalah keterlibatan komponen governance dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai baik secara fisik maupun non-fisik. Sedangkan representasi adalah pengungkapan kembali sebuah ide/gagasan dari yang telah ditangkap oleh indera dengan menggunakan bahasa sendiri.

3. Akses terhadap informasi (acces to information)

Akses terhadap informasi merupakan perantara yang dapat digunakan untuk menerima ataupun memberikan informasi kepada publik.

4. Tranparansi dan akuntabilitas (transparency and accountability)

Transparansi adalah sebuah informasi tentang laporan di lapangan, proses pengambilan keputusan dan hasil keputusan yang disampaikan dengan jelas, nyata, dan tidak dibuat-buat. Sedangkan akuntabilitas adalah bentuk pertanggungjawaban dari sebuah instansi atau lembaga.

5. Desentralisasi (decentralitation)

Prinsip desentralisasi merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri.

6. Lembaga dan Institusi (institutions and agencies)

Lembaga dan institusi merupakan organisasi yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai. Lembaga yang dimaksud bisa lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.

7. Akses untuk memperoleh keadilan (acces to justice)

Artinya perantara yang digunakan untuk memperoleh kewenangan dan hak-hak yang harus diterima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...