Langsung ke konten utama

Otonomi Daerah Dalam Bidang Lingkungan Hidup

Selain konsep dan definisi umumnya, mengacu pada prinsip lingkungan hidup, Otonomi daerah merupakan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara asas Otonomi Daerah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah‟ adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Young seperti dikutip oleh Nicole Niessen menjelaskan :

 “the capacity of environmental regimes to prevent and tackle environmental problems is determined in considerable measure by the degree to which they are compatible with the bio-geophysical systems with which they interact”.

Nicole menjelaskan bahwa adanya sistem pengelolaan lingkungan hidup yang cenderung sentralistis akan menimbulkan potensi suatu pemerintahan menyamaratakan persoalan lingkungan hidup di wilayah-wilayah atau daerah dengan tingkat keragaman yang berbeda serta karakteristik yang bermacam-macam, hal ini dapat berakibat pada kompleksitas persoalan lingkungan hidup menjadi lebih luas (Niessen, 2006 dalam Hasyim & Mardhatillah, 2020: 45)

Mengingat bahwa Otonomi Daerah merupakan kewenangan sekaligus kewajiban yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi otonominya. Hal tersebut mengartikan bahwa seluruh daerah wajib menyelenggarakan urusan lingkungan hidup yang menjadi bidang kewenangan daerah. Sementara itu pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran huruf K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam “sub bidang pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan hidup dan pengawasan terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah pusat berwenang membina dan mengawasi atas izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, begitu pula pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasi atas izin yang dikeluarkannya.

Penerapan otonomi daerah memberikan perubahan mendasar dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pengaturan terkait lingkungan hidup yang sebelumnya tersentralisasi dalam kewenangan pusat telah berubah dengan sebagian kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui desentralisasi otonomi daerah (Marina, 2016: 152 dalam Kumandhani, 2021: 1367). Adanya desentralisasi menciptakan pemahaman terkait pentingnya penanganan terhadap persoalan lingkungan dengan tetap menjunjung nilai-nilai dan karakteristik daerah sehingga penerapannya dapat lebih efektif melalui produk hukum berupa peraturan daerah.

Dalam konteks otonomi daerah, adanya produk hukum daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan respons atas penerapan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Seperti termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan lingkungan hidup, bahwa:

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa terdapat urgensi atas implementasi terkait produk hukum daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penerapan tersebut tidak hanya mencakup peraturan khusus terkait peraturan tentang lingkungan hidup, namun dalam setiap peraturan yang mengatur bidang lain juga harus bertujuan pada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip tersebut menjadi erat kaitannya dalam penerapan otonomi daerah sesuai dengan definisi dan pelaksanaannya.

Sebagai pembuktian atas pelaksanaan otonomi daerah di bidang lingkungan hidup, maka juga diperlukan implementasi dari segi hukum lingkungan di daerah, sebab baik buruknya penegakan hukum lingkungan dalam kerangka otonomi daerah akan menunjukkan seberapa baik kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penegakan hukum lingkungan dapat didefinisikan sebagai implementasi kekuatan hukum yang dimiliki oleh pemerintah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yakni dengan cara (Purwendah et al., 2023: 241):

a. dilaksanakannya supervisi atau inspeksi dalam bidang administratif yang melihat tingkat kepatuhan terhadap peraturan lingkungan terutama dalam kegiatan preventif (pencegahan)

b. pelaksanaan tindakan administratif atau penerapan sanksi sebagai kegiatan korektif dalam suatu kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan

c. kegiatan investigasi pidana yang bersifat represid dalam dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan

d. tindakan represif berupa tindakan serta sanksi pidana jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan

e. aksi sipil berupa gugatan hukum sebagai aktivitas preventif dan korektif dalam hal mengancam ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...