Selain konsep dan definisi umumnya, mengacu pada
prinsip lingkungan hidup, Otonomi daerah merupakan asas dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Sementara asas Otonomi Daerah dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 2 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Yang dimaksud
dengan “asas otonomi daerah‟ adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Young seperti dikutip oleh Nicole Niessen menjelaskan :
“the capacity of environmental
regimes to prevent and tackle environmental problems is determined in
considerable measure by the degree to which they are compatible with the
bio-geophysical systems with which they interact”.
Nicole menjelaskan bahwa adanya sistem pengelolaan
lingkungan hidup yang cenderung sentralistis akan menimbulkan potensi suatu
pemerintahan menyamaratakan persoalan lingkungan hidup di wilayah-wilayah atau
daerah dengan tingkat keragaman yang berbeda serta karakteristik yang
bermacam-macam, hal ini dapat berakibat pada kompleksitas persoalan lingkungan
hidup menjadi lebih luas
Mengingat bahwa Otonomi Daerah merupakan kewenangan
sekaligus kewajiban yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi otonominya. Hal tersebut mengartikan bahwa seluruh daerah wajib
menyelenggarakan urusan lingkungan hidup yang menjadi bidang kewenangan daerah.
Sementara itu pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran huruf K
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam “sub bidang pembinaan dan pengawasan
terhadap izin lingkungan hidup dan pengawasan terhadap izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K
angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa
pemerintah pusat berwenang membina dan mengawasi atas izin yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, begitu pula pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota membina dan mengawasi atas izin yang dikeluarkannya.
Penerapan otonomi daerah memberikan perubahan mendasar
dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Pengaturan terkait lingkungan hidup yang sebelumnya tersentralisasi dalam
kewenangan pusat telah berubah dengan sebagian kewenangannya diserahkan kepada
pemerintah daerah melalui desentralisasi otonomi daerah
Dalam konteks otonomi daerah, adanya produk hukum
daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan respons
atas penerapan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
nasional. Seperti termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang
mengatur mengenai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan lingkungan
hidup, bahwa:
“Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional
dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini”.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa terdapat urgensi atas
implementasi terkait produk hukum daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penerapan
tersebut tidak hanya mencakup peraturan khusus terkait peraturan tentang
lingkungan hidup, namun dalam setiap peraturan yang mengatur bidang lain juga
harus bertujuan pada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Prinsip tersebut menjadi erat kaitannya dalam penerapan otonomi daerah sesuai
dengan definisi dan pelaksanaannya.
Sebagai pembuktian atas pelaksanaan otonomi daerah di
bidang lingkungan hidup, maka juga diperlukan implementasi dari segi hukum
lingkungan di daerah, sebab baik buruknya penegakan hukum lingkungan dalam
kerangka otonomi daerah akan menunjukkan seberapa baik kualitas perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penegakan hukum lingkungan dapat didefinisikan sebagai implementasi kekuatan
hukum yang dimiliki oleh pemerintah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan
lingkungan yakni dengan cara
a. dilaksanakannya supervisi atau inspeksi dalam bidang administratif
yang melihat tingkat kepatuhan terhadap peraturan lingkungan terutama dalam
kegiatan preventif (pencegahan)
b. pelaksanaan tindakan administratif atau penerapan sanksi sebagai
kegiatan korektif dalam suatu kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan
lingkungan
c. kegiatan investigasi pidana yang bersifat represid dalam dugaan
pelanggaran terhadap peraturan lingkungan
d. tindakan represif berupa tindakan serta sanksi pidana jika ditemukan
adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan
e. aksi sipil berupa gugatan hukum sebagai aktivitas preventif dan
korektif dalam hal mengancam ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar