Langsung ke konten utama

Teori Desentralisasi

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan guna menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya; pejabat pemerintah atau perusahaan yang bersifat semi otonom; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah; lembaga non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. (Smith dalam Domai, 2011: 54–55).

Desentralisasi merupakan sumber munculnya otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. (Haris, 2007: 52). Dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan di Indonesia, Desentralisasi sering dikaitkan dengan pelaksanaan sistem pemerintah dikarenakan dengan munculnya desentralisasi sekarang telah menyebabkan perubahan terhadap paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi mengubah pandangan mengenai model pemerintahan Indonesia yang sebelumnya lebih sentralistis menjadi lebih terbuka terhadap hak-hak daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan visi dan kemampuan baik sumber daya alam dan manusianya.

Desentralisasi secara umum juga dapat dipahami sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pedoman dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi serta ciri kedaerahan daerah mereka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Phillipus M. Hadjon mengemukakan bahwa desentralisasi mengandung makna perihal kewenangan dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan tidak hanya tanggungjawab pemerintah pusat, pelaksaan pemerintahan juga dilakukan oleh satuan-satuan pemerintahan di bawahnya yang lebih rendah dalam satuan teritorial maupun fungsional. Kewenangan yang diberikan kepada satuan-satuan yang lebih rendah tersebut berupa sebagian urusan pemerintahan (Triwulan, 2010: 122).

Noor (Noor, 2012: 5) mengutip pendapat dari UNDP menyebutkan bahwa desentralisasi merujuk kepada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga timbul suatu sistem pertanggungjawaban bersama di antara institusi pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang berprinsip pada subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintahan, serta meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah. Dengan terlaksananya sistem desentralisasi diharapkan akan terbentuknya tatanan pemerintahan yang baik, hal tersebut dapat terwujud dikarenakan munculnya masyarakat yang partisipatif dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial serta berbagai keputusan politik, desentralisasi juga akan membantu masyarakat yang masih dalam tahap berkembang, memberikan tanggung jawab yang lebih luas kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi berpedoman kepada tingkat wewenang yang ditentukan oleh pemerintah pusat termasuk dari segi aspek besaran hak dan wewenang otonomi guna pelaksanaan tugas-tugas yang diamanatkan. Dengan demikian, kewenangan kemudian dibagi menjadi kewenangan absolut dan konkuren, di mana kewenangan absolut berarti kewenangan yang dipegang oleh pusat, sementara kewenangan konkuren dilimpahkan kepada daerah yang telah sesuai dan diatur oleh undang-undang (Patarai, 2021: 1409).

Desentralisasi memiliki 4 dimensi yang berbeda, yakni sebagai berikut:

1. Desentralisasi politik, di mana masyarakat di daerah memilih pemimpinnya melalui sistematika langsung

2. Desentralisasi administrasi; beberapa wewenang administrasi diamanatkan kepada aparat di daerah dengan tetap dalam pengawasan pemimpin daerah

3. Desentralisasi fiskal; daerah diberi kewenangan untuk mencari serta menetapkan sumber-sumber pembiayaan daerah dengan menerapkan pajak dan retribusi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku

4. Desentralisasi ekonomi dan pasar, daerah memiliki kewenangan dalam pembuatan dan penetapan regulasi guna mendukung kegiatan ekonomi mikro sebagai stimulus perekonomian dan pasar di daerah.

Penyelenggaraan desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mewajibkan pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Pemerintah daerah pada umumnya beranggapan bahwa kebijakan Otonomi Daerah saat ini melalui UU No. 23 Tahun 2014, merupakan kebijakan yang sangat baik, khususnya bagi daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya.  Hal ini disebabkan oleh (Askar & Mukmin, 2020: 1298): (1) bahwa secara politis kebijakan tersebut akan memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.  (2) secara ekonomi, Pemerintah Daerah akan mendapatkan keuntungan karena mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terdapat di daerahnya.  Dengan demikian, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam mengelola daerah, dalam hal ini menjalankan dinamika pemerintahan dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di daerah.

Dari pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud sebagai desentralisasi adalah pelimpahan wewenang yang dilakukan dari suatu pusat kekuasaan kepada kekuasaan-kekuasaan di bawahnya untuk menjalankan tugas dan kewajibannya namun dengan tetap berpegang kepada norma serta tata aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...