Desentralisasi merupakan sumber munculnya otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. (Haris, 2007: 52). Dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan di Indonesia, Desentralisasi sering dikaitkan dengan pelaksanaan sistem pemerintah dikarenakan dengan munculnya desentralisasi sekarang telah menyebabkan perubahan terhadap paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi mengubah pandangan mengenai model pemerintahan Indonesia yang sebelumnya lebih sentralistis menjadi lebih terbuka terhadap hak-hak daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan visi dan kemampuan baik sumber daya alam dan manusianya.
Desentralisasi secara umum juga dapat dipahami sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pedoman dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi serta ciri kedaerahan daerah mereka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Phillipus M. Hadjon mengemukakan bahwa desentralisasi mengandung makna perihal kewenangan dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan tidak hanya tanggungjawab pemerintah pusat, pelaksaan pemerintahan juga dilakukan oleh satuan-satuan pemerintahan di bawahnya yang lebih rendah dalam satuan teritorial maupun fungsional. Kewenangan yang diberikan kepada satuan-satuan yang lebih rendah tersebut berupa sebagian urusan pemerintahan (Triwulan, 2010: 122).
Noor (Noor, 2012: 5) mengutip pendapat dari UNDP menyebutkan bahwa desentralisasi merujuk kepada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga timbul suatu sistem pertanggungjawaban bersama di antara institusi pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang berprinsip pada subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintahan, serta meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah. Dengan terlaksananya sistem desentralisasi diharapkan akan terbentuknya tatanan pemerintahan yang baik, hal tersebut dapat terwujud dikarenakan munculnya masyarakat yang partisipatif dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial serta berbagai keputusan politik, desentralisasi juga akan membantu masyarakat yang masih dalam tahap berkembang, memberikan tanggung jawab yang lebih luas kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi berpedoman kepada tingkat wewenang yang ditentukan oleh pemerintah pusat termasuk dari segi aspek besaran hak dan wewenang otonomi guna pelaksanaan tugas-tugas yang diamanatkan. Dengan demikian, kewenangan kemudian dibagi menjadi kewenangan absolut dan konkuren, di mana kewenangan absolut berarti kewenangan yang dipegang oleh pusat, sementara kewenangan konkuren dilimpahkan kepada daerah yang telah sesuai dan diatur oleh undang-undang (Patarai, 2021: 1409).
Desentralisasi memiliki 4 dimensi yang berbeda, yakni sebagai berikut:
1. Desentralisasi politik, di mana masyarakat di daerah memilih pemimpinnya melalui sistematika langsung
2. Desentralisasi administrasi; beberapa wewenang administrasi diamanatkan kepada aparat di daerah dengan tetap dalam pengawasan pemimpin daerah
3. Desentralisasi fiskal; daerah diberi kewenangan untuk mencari serta menetapkan sumber-sumber pembiayaan daerah dengan menerapkan pajak dan retribusi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
4. Desentralisasi ekonomi dan pasar, daerah memiliki kewenangan dalam pembuatan dan penetapan regulasi guna mendukung kegiatan ekonomi mikro sebagai stimulus perekonomian dan pasar di daerah.
Penyelenggaraan desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mewajibkan pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah pada umumnya beranggapan bahwa kebijakan Otonomi Daerah saat ini melalui UU No. 23 Tahun 2014, merupakan kebijakan yang sangat baik, khususnya bagi daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya. Hal ini disebabkan oleh (Askar & Mukmin, 2020: 1298): (1) bahwa secara politis kebijakan tersebut akan memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. (2) secara ekonomi, Pemerintah Daerah akan mendapatkan keuntungan karena mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terdapat di daerahnya. Dengan demikian, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam mengelola daerah, dalam hal ini menjalankan dinamika pemerintahan dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di daerah.
Dari pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud sebagai desentralisasi adalah pelimpahan wewenang yang dilakukan dari suatu pusat kekuasaan kepada kekuasaan-kekuasaan di bawahnya untuk menjalankan tugas dan kewajibannya namun dengan tetap berpegang kepada norma serta tata aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar