Langsung ke konten utama

Teori Kewenangan

Istilah kewenangan, kekuasaan serta wewenang sering ditemukan di dalam berbagai literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan dan ilmu hukum. Namun dalam lingkungan awam istilah kekuasaan sering kali disamakan dengan kewenangan begitu pula sebaliknya. Kekuasaan yang berkaitan dengan hukum Max Weber disebut sebagai wewenang nasional atau legal, yakni suatu kewenangan yang didasarkan kepada sistem hukum yang kemudian  diakui dan dipatuhi sebagai kaidah-kaidah kemudian diperkuat posisinya oleh negara (Fauziah, 2016: 5).

Istilah dan artian kewenangan atau wewenang mempunyai posisi yang penting dalam berbagai kajian hukum baik hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi, F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek menyatakan (B. N. Winarno, 2008: 65): "Het Begrip bevoegdheid is dan ook een kembegrip in he staats-en administratief recht." Dari pernyataan ini dapat disimpulkan suatu pengertian bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.

Di dalam hukum publik, kewenangan atau wewenang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan (Hadjon, 1998: 9–10). Kekuasaan memiliki makna yang sama dengan kewenangan sebab mengacu kepada kekuasaan formasi yang dimiliki oleh Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kekuasaan merupakan unsur dasar dari penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara di samping unsur-unsur dasar lainnya, seperti: (1) Hukum; (2) Kewenangan; (3) Keadilan; (4) Kejujuran; (5) Kebijakbestarian; (6) Kebijaksanaan (Kantraprawira, 1998: 37–38).

Istilah kewenangan memiliki pengertian yang sama dengan "authority" dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Belanda disebut "bevoegdheid". Dalam Black's Law Dictionary "authority" memiliki arti sebagai "Kekuatan hukum; hak dalam memberikan perintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik dalam mematuhi aturan-aturan hukum dalam lingkup pelaksanaan kewajiban publik” (B. N. Winarno, 2008: 65).

Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” atau bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang rechtsbe voegdheden. Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum. (Indroharto dalam Lotulung. 1994:65).

Kekuasaan merupakan inti guna menjadikan negara tetap dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) kondisi tersebut menjadikan negara seolah makhluk hidup yang dapat berpikir, bekerja, berkapasitas dan menjalani kinerjanya sesuai kewajiban dalam melayani masyarakatnya. Oleh karenanya menjadi suatu kodrat bahwa negara haruslah diberi kekuasaan. (Fauziah, 2016: 6). Namun pemberian kekuasaan juga harus diiringi dengan proses yang sah secara konstitusional dengan pemberian hak serta wewenang yang sah di mata hukum. Sehingga pejabat negara memiliki dasar yang sah dalam membuat serta melaksanakan suatu kebijakan berdasarkan amanat dari suatu kewenangan yang sudah legal. Sumber kewenangan tersebut dapat diberikan harus dikuatkan oleh hukum positif sehingga keputusan yuridis yang disusun oleh pejabat yang mendapat kewenangan adalah keputusan yang sebenar-benarnya secara konstitusional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...