Istilah dan artian kewenangan atau wewenang mempunyai
posisi yang penting dalam berbagai kajian hukum baik hukum Tata Negara maupun
Hukum Administrasi, F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek menyatakan
Di dalam hukum publik, kewenangan atau wewenang
memiliki keterkaitan dengan kekuasaan
Istilah kewenangan memiliki pengertian yang sama dengan
"authority" dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Belanda
disebut "bevoegdheid". Dalam Black's Law Dictionary "authority"
memiliki arti sebagai "Kekuatan hukum; hak dalam memberikan perintah atau
bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik dalam mematuhi aturan-aturan hukum
dalam lingkup pelaksanaan kewajiban publik”
Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal,
kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang,
sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” atau bagian tertentu
saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang rechtsbe
voegdheden. Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup
wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan
pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas,
dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Secara yuridis, pengertian wewenang adalah
kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan
akibat-akibat hukum. (Indroharto dalam Lotulung. 1994:65).
Kekuasaan merupakan inti guna menjadikan negara tetap
dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) kondisi tersebut
menjadikan negara seolah makhluk hidup yang dapat berpikir, bekerja,
berkapasitas dan menjalani kinerjanya sesuai kewajiban dalam melayani
masyarakatnya. Oleh karenanya menjadi suatu kodrat bahwa negara haruslah diberi
kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar