Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Kebijakan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...

Good Enviromental Governance

Enviromental Governance merupakan konsep dalam lingkungan hidup di mana negara dan masyarakat dianggap sebagai objek dan subjek dalam rangka usaha pelestarian lingkungan hidup. Konsep demikian memberikan gambaran bahwa negara sebagai sebuah organisasi memiliki kemampuan berupa kekuasaan dalam mengubah kondisi lingkungan yang di dalamnya berisi sumber daya alam dengan skala yang masif. Perilaku negara yang memiliki wewenang pada kekuasaan termasuk kepada lingkungan hidup di sisi lain akan menjadi penentu kualitas lingkungan hidup, yang oleh sebabnya membutuhkan pedoman sebagai kontrol terhadap negara membatasi kewenangannya agar tetap sesuai pada kaidah-kaidah lingkungan hidup. Melalui konsep governance ini maka environmental governance dipahami sebagai kerangka pikir pengelolaan negara dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup melalui interaksinya dengan rakyatnya. Tapi perlu diingat bahwa peran negara di sini adalah untuk memastikan arah dan derajat perubahan sesuai...

Otonomi Daerah Dalam Bidang Lingkungan Hidup

Selain konsep dan definisi umumnya, mengacu pada prinsip lingkungan hidup, Otonomi daerah merupakan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara asas Otonomi Daerah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah‟ adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Young seperti dikutip oleh Nicole Niessen menjelaskan :   “the capacity of environmental regimes to prevent and tackle environmental problems is determined in considerable measure by the degree to which they are compatible with the bio-geophysical systems with which they interact”. Nicole menjelaskan bahwa adanya sistem pengelolaan lingkungan h...

Teori Kewenangan

Istilah kewenangan, kekuasaan serta wewenang sering ditemukan di dalam berbagai literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan dan ilmu hukum. Namun dalam lingkungan awam istilah kekuasaan sering kali disamakan dengan kewenangan begitu pula sebaliknya. Kekuasaan yang berkaitan dengan hukum Max Weber disebut sebagai wewenang nasional atau legal, yakni suatu kewenangan yang didasarkan kepada sistem hukum yang kemudian  diakui dan dipatuhi sebagai kaidah-kaidah kemudian diperkuat posisinya oleh negara (Fauziah, 2016: 5). Istilah dan artian kewenangan atau wewenang mempunyai posisi yang penting dalam berbagai kajian hukum baik hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi, F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek menyatakan (B. N. Winarno, 2008: 65) : "Het Begrip bevoegdheid is dan ook een kembegrip in he staats-en administratief recht." Dari pernyataan ini dapat disimpulkan suatu pengertian bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata Negara dan hukum administrasi. Di...

Teori Desentralisasi

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan guna menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya; pejabat pemerintah atau perusahaan yang bersifat semi otonom; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah; lembaga non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. (Smith dalam Domai, 2011: 54–55). Desentralisasi merupakan sumber munculnya otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. (Haris, 2007: 52). Dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan di Indonesia, Desentralisasi sering dikaitkan dengan pelaksanaan sistem pemerintah dikarenakan dengan munculnya desentralisasi sekarang telah menyebabkan perubahan terhadap paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi mengubah pandangan mengenai model pemerintahan Indonesia yang sebelumnya ...