Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973-1978 merupakan awal perkembangan hukum lingkungan Indonesia, pemerintah menyadari bahwa perlu adanya pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dalam setiap upaya pembangunan. Dalam rentang waktu tersebut, konsep awal Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Panitia Nasional Perumus Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang kemudian melahirkan rumusan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Kemudian pada tahun 1978 membentuk Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari akomodasi perlindungan lingkungan hidup dalam cabang eksekutif (Sriyanti, 2023: 24-39). Pada tahun 1982 Indonesia mengeluarkan undang-undang yang sangat penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (filosofinya bertumpu ...
Enviromental Governance merupakan konsep dalam lingkungan hidup di mana negara dan masyarakat dianggap sebagai objek dan subjek dalam rangka usaha pelestarian lingkungan hidup. Konsep demikian memberikan gambaran bahwa negara sebagai sebuah organisasi memiliki kemampuan berupa kekuasaan dalam mengubah kondisi lingkungan yang di dalamnya berisi sumber daya alam dengan skala yang masif. Perilaku negara yang memiliki wewenang pada kekuasaan termasuk kepada lingkungan hidup di sisi lain akan menjadi penentu kualitas lingkungan hidup, yang oleh sebabnya membutuhkan pedoman sebagai kontrol terhadap negara membatasi kewenangannya agar tetap sesuai pada kaidah-kaidah lingkungan hidup. Melalui konsep governance ini maka environmental governance dipahami sebagai kerangka pikir pengelolaan negara dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup melalui interaksinya dengan rakyatnya. Tapi perlu diingat bahwa peran negara di sini adalah untuk memastikan arah dan derajat perubahan sesuai...