Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Kekerasan Seksual Kampus Dalam Viktimologi

Pelecehan Seksual Di Kampus Dalam Viktimologi Pelecehan atau kekerasan seksual dewasa kini bukan lagi menjadi hal yang baru di telinga masyarakat awam. Pelecehan seksual seakan sudah menjadi suatu tindakan yang seringkali terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu maupun korban. Sebab kejahatan seksual yang terjadi bukan hanya terjadi dilingkungan perkantoran, lingkungan pelacuran, atau tempat yang memungkinkan orang berlainan jenis saling berinteraksi tetapi juga di lingkungan keluarga dan bahkan di lingkungan sekolah. Baru-baru ini banyak muncul di kabar berita mengenai beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Motifnya pun beragam dan pelakunya pun tidak memandang posisi, jabatan maupun usia. Kasus-kasus semacam ini beberapa kali dilaporkan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan menyebabkan efek traumatis pada korban yang sebagian besar merupakan teman, kerabat atau bahkan berhubungan secara akademik dengan pelaku. Kondisi ini sangat...

Klitih Dalam Kriminologi

Klitih Dalam Kriminologi Tindak kriminal merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan perilaku yang kontradiktif dalam norma, hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang artinya kejahatan, tindak kriminal, atau juga diartikan suatu tindakan kejahatan, sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif. Seringkali tindakan ini merugikan banyak pihak dan pelaku tindakannya disebut sebagai seorang kriminal. Menurut pednapat dari E. Sahetapy dan B. Mardjono Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Sederhananya, kriminalitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan oleh kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan, sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial di dalam masyarakat.  Banyak faktor ...

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang Tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.  Rahasia dagang pada dasarnya tidak diwajibkan untuk didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai upaya perlindungan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahkan tidak mengatur mengenai tata cara serta syarat-syarat pendaftaran dengan jelas. Keberadaan rahasia dagang secara langsung dilindungi oleh undang-undang, apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Pemilik rahasia dagang hanya perlu menyimpan dan merahasiakan rahasia dagangnya supaya tidak diketahui oleh umum dan di sisi lain akan tetap mendapatkan perlindungan hukum...

Zakwaarneming (Pengurusan Kepentingan Orang Lain)

Zakwaarneming (Pengurusan Kepentingan Orang Lain) Hukum Perdata adalah hukum yang menentukan bahwa perikatan dapat lahir dari undang-undang dengan pernyataan ini, pembuat undang-undang hendak menyatakan bahwa hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dapat terjadi setiap saat, baik karena dikehendaki oleh pihak yang terkait dalam perikatan tersebut, maupun secara yang tidak dikehendaki oleh orang perorangan yang terikat (yang wajib berprestasi) tersebut. Manusia adalah makhluk sosial, dimana makhluk sosial itu tidak dapat hidup sendiri. Dikatakan manusia tidak dapat hidup sendiri maksudnya adalah manusia pasti memerlukan manusia lainnya untuk membantu dalam menyelesaikan suatu masalah. Dalam hal ini untuk memenuhi tugas Hukum Perikatan, kami penulis mengkaji persoalan tentang kepengurusan masalah orang lain secara sukarela atau dapat di katakana dalam Hukum Perdata atau Perikatan yaitu Zaakwaarneming. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan contoh perikatan yang lahir dari unda...

Hukum Dan Ontologi

Hukum Dan Ontologi Kajian filsafati terhadap apapun, selalu tertuju pada 4 hal, yakni: Ontologi atau teori hakikat yang membahas tentang hakikat segala sesuatu yang melahirkan pengetahuan, epistemologi atau teori pengetahuan yang membahas bagaimana kita memperoleh pengetahuan, teleologi atau ajaran tentang tujuan, aksiologi atau teori nilai yang membahas tentang guna pengetahuan. Keempat filsafat di atas sebenarnya sama-sama membahas tentang hakikat, hanya saja berawal dari hal yang berbeda dan tujuan yang beda pula. Akan tetapi untuk sekarang ini penulis akan membahas tentang kajian ontologi yang meliputi objek yang kita kaji, bagaimana wujudnya yang hakiki dan hubungannya dengan daya pikir. Pengertian Ontologi Kata Ontologi berasal dari perkataan Yunani, yaitu; Ontos (being) dan Logos (logic) Jadi Ontologi adalah the theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan). Atau bisa juga disebut sebagai ilmu tentang yang ada. Secara istilah ontologi adalah ilmu yang m...

Dasar Hukum Kekhususan DKI Jakarta Dan Keistimewaan Jogjakarta

Dasar Hukum Kekhususan DKI Jakarta Dan Keistimewaan jogjakarta Dasar hukum bagi otonomi khusus DKI Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia. Provinsi ini menjadi lebih khusus karena memiliki kawasan-kawasan khusus. Kawasan-kawasan ini menjadi khusus karena ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional. Dalam menyelengggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia, DKI Jakarta menerima pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana untuk pelaksanaan kekhususan tersebut ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Ja...

Jangka Waktu Hak Cipta

Jangka Waktu Hak Cipta Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) masa berlaku perlindungannya bervariasi, ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut. Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi. Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014. Sementara itu, ada...

Membangun Kembali Fundamen Politik Proletariat

Membangun Kembali Fundamen Politik Proletariat   Dari Haymarket 1886 menuju zaman yang nyata, zaman yang terjadi, baik sekarang ini maupun masa yang akan datang, sudah sangat jelas, nasib buruh lahir dari titik-titik perjuangan dan penuntutan hak yang masif dari kepalan tangan mereka sendiri. Buruh dibekali oleh sikap kemandirian menyikapi banyak kontradiksi atas perbedaan kelas yang seringkali memunculkan stigma-stigma terhadap pola kehidupan sosial mereka. Upaya-upaya untuk memperbaiki hak-hak kaum proletar melalui keputusan Konferensi Sosialis Internasional pada 1 Mei 1889 merupakan hasil dan janin yang lahir dari perlawanan 'martir' terhadap kebijakan borjuasi dan kejamnya masa awal budaya kapitalistik dunia pasca revolusi industri. Lalu bagaimana wajah kaum buruh setelahnya? Lantas bagaimana kita menyebut itu sebagai suatu keberhasilan jikalau dunia masih terpisahkan oleh dinding-dinding nir-faktual dan pembungkaman situasi terhadap wajah dunia yang sebenarnya? Kongres dan...